
KALTIMPOST.ID-Penanganan terhadap SPBU disesuaikan dengan tingkat ketidaksesuaian yang ditemukan. Bentuknya mulai dari surat teguran dan peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
Pengawasan tidak hanya menyasar transaksi BBM subsidi. Pertamina juga mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan.
Baca Juga: Polda Kaltim Gandeng Paguyuban Demak Kalijogo Balikpapan Jaga Kamtibmas, CCTV Jadi Perhatian
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun.
Pertamina juga memperkuat pengawasan melalui pemantauan transaksi secara digital. Langkah tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi. (rd)
Editor : Romdani.