KALTIMPOST.ID-Selain kuota, anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyebut ada rencana penambahan titik penjualan pertalite di Balikpapan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat delapan SPBU yang diusulkan untuk melayani pertalite. “Ada delapan SPBU yang akan melayani penjualan pertalite di Balikpapan. Ini masih diusulkan katanya,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut belum dapat dipastikan pelaksanaannya karena masih melalui proses dan menunggu persetujuan pihak berwenang.
Bagi Syafruddin, penambahan SPBU dapat menjadi salah satu cara mengurai antrean apabila disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, langkah tersebut tetap harus berjalan bersamaan dengan pembenahan pasokan dan kuota.
Baca Juga: Lebih dari 30 Cosplayer Ramaikan e-Walk Balikpapan, Kamen Rider hingga Mobile Legends Unjuk Aksi
Syafruddin juga menyoroti wacana perubahan sistem pelayanan pengisian BBM di SPBU, termasuk kemungkinan konsumen mengisi BBM secara mandiri.
Ia meminta kebijakan tersebut tidak diterapkan secara mendadak. Edukasi dan mitigasi perlu disiapkan terlebih dahulu, terutama karena perubahan sistem berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja SPBU.
“Kalau hari ini kita gunakan sistem yang disampaikan tadi (masyarakat mengisi sendiri), pasti akan ada pengurangan tenaga kerja. Edukasi juga diperlukan,” sebutnya. “Kalau langsung diberlakukan tanpa mitigasi dan lain-lain bisa berisiko. Harus ada edukasi dulu,” imbuhnya.
Wacana tersebut juga dikaitkan dengan upaya mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, menurut Syafruddin, perubahan mekanisme pelayanan harus mempertimbangkan aspek pengawasan, tenaga kerja, dan kesiapan masyarakat.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, Syafruddin mendorong pengawasan lebih ketat di lapangan. Pemerintah daerah dapat melibatkan Satpol PP, sedangkan kepolisian memperkuat pengawasan di SPBU.
Bahkan, ia mengusulkan personel kepolisian ditempatkan di setiap SPBU selama antrean masih terjadi. “Misalnya, Polda Kaltim atau Polres Balikpapan bisa menurunkan dua orang di setiap SPBU, supaya lebih efektif pengawasannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Lebih dari 30 Cosplayer Ramaikan e-Walk Balikpapan, Kamen Rider hingga Mobile Legends Unjuk Aksi
Menurut Syafruddin, persoalan BBM Kaltim harus dilihat sebagai satu rangkaian. Mulai kebutuhan dan penetapan kuota, ketersediaan pasokan, jumlah titik penyalur, hingga pengawasan di SPBU.
Koordinasi pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar persoalan antrean tidak terus berulang.
Diketahui, data usulan kuota pertalite dari 10 kabupaten/kota di Kaltim menunjukkan adanya selisih cukup besar antara volume yang diajukan daerah dan alokasi yang akhirnya ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pada 2025, misalnya, usulan kuota yang diajukan pemerintah kabupaten/kota untuk kebutuhan pertalite mencapai 995.323,63 kiloliter. Namun, berdasarkan surat BPH Migas, alokasi yang diterima Kaltim hanya 620.624 kiloliter.
Artinya, terdapat selisih sekitar 374.699 kiloliter antara kebutuhan yang diusulkan dengan kuota yang ditetapkan. Kondisi serupa terjadi pada 2026. Bahkan, jaraknya semakin melebar. Usulan kuota dari 10 kabupaten/kota meningkat menjadi 1.034.972 kiloliter. (rd)
Editor : Romdani.