KALTIMPOST.ID-Rencana Perumda Benuo Taka membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru di Penajam Paser Utara (PPU) masih terkendala permodalan.
Padahal, penambahan titik penyaluran diharapkan membantu mengurai antrean BBM bersubsidi yang kerap terjadi di sejumlah SPBU.
Pemkab PPU kini membuka peluang bagi investor maupun pengusaha lokal untuk bermitra dengan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab PPU Hadi Saputro mengatakan, dari sisi lahan, BUMD telah memiliki sejumlah aset yang dapat dimanfaatkan. Tantangan utama berada pada pembiayaan pembangunan dan operasional.
Baca Juga: Beli Cash, Rumah Ratusan Konsumen Balikpapan Regency Belum Juga Dibangun, Kini Bakal ke Jalur Hukum
“Lahan sudah siap, tapi memang terkendala di permodalan. Kelayakan usaha dan syarat teknis juga harus diperhitungkan, seperti kelaikan lalu lintas kendaraan, calon konsumen, serta potensi pembeli produk nonsubsidi agar SPBU yang dibangun nantinya ramai,” kata Hadi.
Berdasarkan konsultasi awal dengan Pertamina, investasi pembangunan satu SPBU standar diperkirakan mencapai Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar. Nilai tersebut mencakup pembangunan fasilitas hingga siap beroperasi.
Dengan kemampuan permodalan BUMD yang terbatas, pemkab mendorong ekspansi melalui kemitraan dengan swasta.
“Diupayakan pihak BUMD dapat berkolaborasi dengan investor lain agar rencana ini cepat terealisasi. Kami juga berharap pengusaha-pengusaha lokal di Penajam ikut serta,” ujarnya. Skema kerja sama nantinya bersifat business to business (B2B).
Hadi juga meluruskan informasi mengenai rencana lokasi SPBU di kawasan Korpri. Menurutnya, lokasi belum ditetapkan karena masih melalui kajian kelayakan.
Lahan yang akan digunakan merupakan aset BUMD dengan luas kurang dari satu hektare, menyesuaikan standar Pertamina. Sejumlah pilihan tersedia di Penajam dan Waru.
Baca Juga: Polda Kaltim Gandeng Paguyuban Demak Kalijogo Balikpapan Jaga Kamtibmas, CCTV Jadi Perhatian
Saat ini baru satu SPBU yang diusulkan. Kajian akan menentukan lokasi paling potensial dengan mempertimbangkan arus kendaraan, calon konsumen, serta kelayakan bisnis.
Dari sisi perizinan, proses akan melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, serta mekanisme pendaftaran di Pertamina.
Namun, Hadi menegaskan pembangunan SPBU baru tidak otomatis membuat kuota BBM bersubsidi PPU bertambah.
Kuota daerah ditetapkan secara nasional oleh BPH Migas. Karena itu, keberadaan SPBU tambahan lebih diarahkan untuk memperluas titik penyaluran sehingga distribusi kuota yang tersedia dapat lebih merata.
“Pembangunan SPBU baru bukan berarti menambah kuota kabupaten, melainkan membagi kuota yang ada agar distribusinya lebih merata sesuai dengan tingkat kepadatan arus kendaraan di sekitarnya,” pungkas Hadi.
Di sisi lain, keberadaan PPU ini padahal dekat dengan Ibu Kota Nusantara. Tapi sayang, adanya IKN tak cukup mampu membuat kabupaten induk ini mendapatkan prioritas terkait pasokan BBM bersubsidi. Antrean di SPBU masih mengular. (rd)
Editor : Romdani.