Petugas pemadam kebakaran hutan berupaya memadamkan api di area konsesi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono selepas rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/9). Penyegelan menjadi langkah awal pemerintah sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran dan besaran kerugian lingkungan.
Diaz mengatakan, KLH saat ini mengambil sampel dari sejumlah lokasi yang terbakar. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Disegel itu artinya kita jangan dioperasikan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, nanti sampelnya kita kirim ke laboratorium. Dari situ nanti kita baru akan melakukan penyidikan seperti apa,” kata Diaz.
Baca Juga: Rakor Karhutla Kaltim, Wamen LH Sentil Absennya Rudy-Seno dan Dorong Pembangunan Sumur Bor
Menurutnya, dari 50 perusahaan yang telah disegel, terdapat empat badan usaha yang sudah masuk tahap penghitungan. Namun, Diaz belum merinci perusahaan maupun lokasi keempat badan usaha tersebut. “Dari 50 perusahaan itu ada empat yang di-counting,” ujarnya. Ketika ditanya apakah empat perusahaan tersebut berada di wilayah tertentu, Diaz mengaku belum mengingat detail lokasinya. “Di kawasan mana?” tanya wartawan. “Saya nggak ingat,” jawab Diaz.
Diaz menegaskan, proses penghitungan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keahlian teknis. Jika ditemukan bukti yang cukup, pemerintah dapat menghitung nilai ganti rugi akibat kerusakan lingkungan. “Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup, nanti bisa kita lihat, dihitung lagi ganti ruginya itu berapa. Bisa puluhan, ratusan miliar, atau triliun. Saya kurang tahu, nanti tergantung dari ahlinya,” jelasnya.
Secara nasional, KLH mencatat 50 badan usaha yang disegel tersebar di delapan provinsi dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Kalimantan menjadi wilayah dengan penindakan terluas. Sebanyak 36 badan usaha disegel dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Di Kaltim sendiri, empat badan usaha yang masuk daftar penyegelan KLH mencakup luasan 1.244,81 hektare. Angka tersebut menempatkan Kaltim di bawah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dalam daftar penindakan KLH di Pulau Kalimantan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki