Bisa Cair Tanpa Tunggu APBD-P, Begini Solusi DPRD Selesaikan Polemik TPP ASN RSUD AWS dan RSKD

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:28 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba (Bayu/KP)
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di dua rumah sakit daerah Kaltim belum juga cair sejak Juni 2026. Pemprov Kaltim menyebut anggaran TPP untuk ASN di RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo  sebesar Rp172 miliar telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026.

Dan penyalurannya dijanjikan berjalan setelah dokumen perubahan anggaran disahkan. Masalahnya, dokumen APBD Perubahan 2026 hingga kini belum masuk pembahasan bersama DPRD Kaltim. Sehingga kepastian pengesahan dan waktu pencairan TPP masih belum jelas.

Situasi ini kemudian memunculkan polemik. DPRD Kaltim menolak jika legislatif dianggap jadi salah satu penyebab molornya penyaluran insentif, lantaran pembahasan perubahan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) belum berlangsung.

Baca Juga: Wagub Seno Aji Minta Pegawai RSUD AWS Tenang, TPP Menunggak Dirapel Oktober 2026

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengatakan kewenangan mempercepat penyaluran TPP berada di tangan gubernur selaku kepala daerah. Salah satu opsi yang bisa ditempuh dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk mendahulukan pencairan TPP ASN tersebut. "Kalau mau mempercepat bisa keluarkan diskresi. Bikin perkada (peraturan kepala daerah)," kata Baba, Senin, 14 September 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, diskresi dapat menjadi solusi ketika anggaran TPP memang sudah diplot dalam dokumen APBD Perubahan. Dengan begitu, ASN di dua rumah sakit daerah tidak harus menunggu seluruh tahapan perubahan anggaran rampung untuk memperoleh haknya.

Dia memahami, penerbitan diskresi tetap memiliki konsekuensi terhadap penyesuaian anggaran. Namun, menurut dia, persoalan itu bisa diantisipasi sepanjang penganggaran TPP sudah disiapkan. "Anggaplah perubahan paling cepat awal Oktober baru rampung. Pencairan kan tak bisa langsung, masih ada proses administrasi. Kalau gitu kan terkendala lagi nantinya. Makanya kalau memang mendesak, terbitkan saja perkada untuk mendahulukan itu," tegasnya.

Baca Juga: TPP Guru Samarinda Tertunda, DPRD Pastikan Tak Ada Pengurangan  

APBD Perubahan 2026 sendiri ditargetkan rampung paling lambat Oktober mendatang. Namun, bagi ASN yang sudah menunggu TPP sejak Juni, tenggat tersebut tak mengisyaratkan insentif bisa langsung masuk ke rekening. Ada tahapan administrasi yang masih harus dilalui setelah anggaran ditetapkan. Karena itu, DPRD menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah yang lebih cepat jika persoalan TPP memang sudah mendesak.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kaltim juga berencana meminta penjelasan lebih lanjut ke Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim. Klarifikasi itu diperlukan untuk mengetahui penyebab tersendatnya penyaluran TPP sekaligus memastikan penanganan yang dilakukan pemerintah. "Saya memang berencana untuk bertemu dinkes, nanti coba saya tanyakan lebih jauh seperti apa penanganan masalah itu," ujarnya mengakhiri. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
TPP ASN Kaltim RSKD Balikpapan dprd kaltim RSUD AWS Samarinda gubernur kaltim