Fenomena Calon Tunggal Bikin Resah, Pemohon Minta MK Hapus Ambang Batas Pilkada

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:06 WIB
Suasana persidangan pengujian materiil UU Pilkada Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Suasana persidangan pengujian materiil UU Pilkada Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

KALTIMPOST.ID-Aturan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memicu maraknya fenomena pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

Perkara bernomor 331/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh empat pemohon, yakni Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika. Mereka menguji materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam sidang panel pendahuluan di Jakarta,.

Para pemohon menilai aturan ambang batas pencalonan yang menggunakan perolehan suara pemilu legislatif telah membatasi kemunculan alternatif pemimpin di daerah. Kondisi tersebut dinilai tetap melahirkan dominasi koalisi partai politik besar yang berujung pada minimnya pilihan pasangan calon.

"Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda. Akibatnya suara rakyat tidak hanya berfungsi membentuk lembaga perwakilan, tetapi juga dijadikan instrumen pembatasan hak pencalonan," ujar Muhamad Riziq Maulana dalam persidangan di Gedung MK, Senin (14/9).

Pemohon lain, Kanda Nilam Mustika, menambahkan bahwa pembatasan terhadap ruang gerak partai politik berdampak langsung pada hak masyarakat sebagai pemilih. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pilkada demokratis sebagaimana mandat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga: Korban Perumahan Balikpapan Regency Mengadu ke DPRD, Manajemen Bakal Didudukkan

"Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih. Ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis karena hanya memberikan kesempatan pada sebagian partai politik saja untuk mengajukan calon," tegas Nilam.

Dalam persidangan tersebut, Halim Rahmansah membacakan petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para pemohon meyakinkan bahwa gugatan ini memiliki batu uji berbeda dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sehingga tidak tergolong ne bis in idem.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperdalam riset serta memperjelas kedudukan hukum mereka sebagai warga negara berstatus pemilih. Hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian langsung yang dialami pemohon dinilai harus diuraikan secara lugas.

"Ini causal verband, hubungan sebab akibat antara berlakunya norma itu dengan anggapan kerugian konstitusional saudara itu harus dijelaskan. Misalnya, Anda ruginya apa sih kalau pasal itu tetap seperti yang sudah diputus oleh Mahkamah, Anda toh tetap bisa memilih di pilkada dengan calon yang ada, nah di mana kerugian Anda," tutur Arsul saat memberikan nasihat.  Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut mengingatkan para pemohon agar berhati-hati dalam merumuskan petitum.

Ridwan menekankan perlunya pertimbangan matang agar penghapusan norma tidak justru menimbulkan kekosongan hukum teknis dalam pelaksanaan pilkada di Tanah Air. Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menata ulang naskah permohonan agar tidak terjadi pengulangan argumentasi yang berlebihan. Naskah gugatan perlu disesuaikan dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang telah memberi pemaknaan hukum baru terhadap pasal yang bersangkutan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
UU Pilkada Calon Tunggal Pilkada pilkada mahkamah konstitusi sidang mk