KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kerusakan pilar Jembatan Mahulu Samarinda imbas ditabrak tongkang pada Januari dan Maret 2026 menuntut perbaikan secepatnya. Di DPRD Kaltim, bagaimana tanggung jawab perusahaan pelayaran yang menabrak jembatan tengah jadi sorotan. Komisi II DPRD Kaltim meminta perusahaan pelayaran yang belum memenuhi kewajiban perbaikan agar tidak diberi ruang untuk kembali beraktivitas di alur Sungai Mahakam.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Pelindo, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang digelar Selasa sore, 15 September 2026.
Melalui forum itu, dewan ingin mengetahui sejauh mana proses pemulihan kerusakan Jembatan Mahulu maupun Jembatan Mahakam I usai berulang kali ditabrak tongkang. "Semua sudah siap diperbaiki. Ada yang sudah berproses, ada juga yang baru mau berjalan," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, usai rapat.
Baca Juga: Kerusakan Jembatan Mahulu Capai Rp 7 Miliar, Baru 2 Perusahaan Pelayaran Siap Tanggung Jawab
Menurut Sabaruddin, dewan meminta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam insiden penabrakan pilar jembatan namun tidak menunjukkan tanggung jawab untuk sementara dibekukan aktivitasnya dengan tidak diperbolehkan melintas atau menjalankan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam sampai kewajibannya dipenuhi. "Dan KSOP serta Pelindo mau mendukung hal itu," ujarnya.
Dari sisi perbaikan fisik, proses kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi sekaligus mobilisasi peralatan dan material. Dalam rapat, kata dia, PUPR-Pera Kaltim sebelumnya memastikan perbaikan pelindung pilar atau fender Jembatan Mahulu mulai dikerjakan Oktober 2026.
Namun, persoalan belum selesai bagi perusahaan yang belum menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan. Salah satunya PT Pelnas Bahtera Batari Shipping. Perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan kapal mereka.
Sabaruddin mengatakan KSOP telah mengambil sikap terhadap perusahaan tersebut. Izin lalu lintas air tidak akan diterbitkan sampai perusahaan memperoleh rekomendasi teknis dari PUPR-Pera Kaltim. "Jadi sudah dibekukan. Sampai ada informasi lebih lanjut, baru dicabut," tegasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki