KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik KPK menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Siapkan Aturan Sound Horeg, Suara Melebihi Batas Desibel Bisa Dilarang
Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, pejabat kementerian, pihak swasta, hingga sejumlah tokoh yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Nama Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga masuk dalam daftar tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga nama lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Usai menjalani pemeriksaan, kedelapan tersangka terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka juga diborgol sebelum dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka tidak memberikan banyak keterangan ketika ditanya wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyatakan akan membeberkan secara lebih lengkap mengenai rangkaian OTT, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Selasa malam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap atau penerimaan tertentu dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2027, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Dalam operasi penindakan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.
KPK masih akan mengungkap secara terperinci nilai uang yang disita, aliran dana, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara pengurusan HGB tersebut.
Editor : Uways Alqadrie