KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi itu, 19 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik diduga memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: Mohammad Yasin, Guru SDN 1 Ogotua Sulteng yang Viral karena Penampilannya Kini Diberhentikan
Meski nama Nusron ikut menjadi sorotan, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan informasi dan barang bukti yang telah diperoleh.
Menurut Taufik, kemungkinan pemanggilan Nusron juga belum dapat dipastikan. Keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyebut empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta
Delapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara lain di lingkungan ATR/BPN. Penyidik masih menelusuri informasi dan dugaan aliran uang yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Editor : Uways Alqadrie