KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar.
Pengungkapan dilakukan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/26). Petugas menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jeriken serta satu unit pompa elektrik.
BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional truk dan alat berat eksavator.
Baca Juga: Bareskrim Polri Turun ke Kaltim, Tiga Perkara Karhutla Naik ke Penyidikan
“Kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur, pada Rabu, 2 September 2026,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yugo Bambang Pamungkas bersama Kabid Humas Kombes Pol Tedy Sopandi.
Saat itu petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar, berikut selang modifikasi, corong dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam modusnya, pelaku berinisial MS membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di SPBU wilayah Kutai Timur untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.
Baca Juga: Hampir 40 SPBU di Kaltim Kena Pembinaan Pertamina, Ada Masalah QR hingga Pelayanan Konsumen
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga menjadi upaya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo