Menteri Keuangan Berganti, Bagaimana Nasib Tambahan TKD Rp 90 Triliun dan Jatah Kaltim?

Eko Pralistio • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 19:27 WIB
Pengamat ekonomi Aji Sofyan Effendi.
Pengamat ekonomi Aji Sofyan Effendi.

KALTIMPOST.ID-Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuat arah kebijakan transfer ke daerah (TKD) 2027 menjadi perhatian.

Bagi Kaltim, keberlanjutan rencana penambahan TKD hingga Rp 90 triliun dinilai perlu dikawal karena dapat memengaruhi ruang fiskal daerah.

Suahasil resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri keuangan (menkeu) pada Senin (14/9), menggantikan Purbaya. Serah terima jabatan berlangsung sehari kemudian.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi mengatakan, pergantian menkeu tidak otomatis mengubah kebijakan fiskal yang sedang disusun. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan daerah, yakni keberlanjutan rencana penambahan TKD.

Baca Juga: Wushu Balikpapan Siapkan 11 Atlet ke Porprov VIII Kaltim, Tiga Atlet Taolu Bidik Emas

“Harapannya menkeu yang baru tetap menjalankan kebijakan penambahan TKD sampai Rp 90 triliun itu. Persoalannya, Kaltim dapat berapa, kita belum tahu karena kalkulasi per provinsi dan kabupaten/kota belum dirilis,” kata Aji, Rabu (16/9).

Purbaya sebelumnya menyampaikan pemerintah membuka ruang penambahan TKD 2027. Tambahan sementara sekitar Rp 40 triliun dan masih berpotensi meningkat hingga Rp 90 triliun, bergantung pada pembahasan APBN dan kondisi fiskal.

Bagi Kaltim, kata Aji, pergantian menkeu bukan sekadar perubahan pejabat. Daerah perlu mencermati apakah arah kebijakan memperbesar transfer tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.

Terlebih, TKD memiliki sejumlah komponen dengan karakter berbeda. Dana alokasi umum (DAU) relatif lebih mudah diproyeksikan karena menggunakan formula.

Dana alokasi khusus (DAK) sangat bergantung pada program yang diusulkan daerah dan kebijakan kementerian/lembaga.

Sementara dana bagi hasil (DBH) menjadi perhatian tersendiri bagi Kaltim karena berkaitan erat dengan penerimaan dari sumber daya alam. “Yang menjadi perdebatan itu DBH. Kaltim banyak terpotong di DBH migas, bukan DAU dan DAK,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak cukup hanya menunggu keputusan transfer dari pusat. Kemampuan memperoleh DAK turut ditentukan kesiapan program masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: HPL 01 Separi Kembali Diuji di Sidang Korupsi JMB, Saksi Beberkan Riwayat Lahan Transmigrasi

Program harus disusun dengan jelas dan mampu dikomunikasikan dengan kementerian teknis. Dengan begitu, kebutuhan daerah dapat masuk dalam pertimbangan dukungan anggaran pemerintah pusat.

“Kalau dinas tidak memiliki blueprint yang baik dengan kementerian, akhirnya pasrah. Padahal potensinya sangat besar di sini,” katanya.

Selain kesiapan program, Aji menyoroti data yang menjadi dasar penghitungan DAU. Sejumlah variabel harus terus diperbarui agar mencerminkan kondisi daerah. Salah satunya indeks kemahalan konstruksi.

Karena itu, Pemprov Kaltim perlu memastikan data yang digunakan dalam formula penghitungan selalu mutakhir.

Di tengah kondisi tersebut, Aji berharap kebijakan efisiensi pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pemangkasan terlalu dalam berpotensi memengaruhi kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan. “Efisiensi boleh. Tapi jangan sampai APBD berdarah-darah. Misalnya sampai 20 persen,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu mencontohkan Mahakam Ulu yang memiliki kapasitas APBD lebih kecil. Tekanan anggaran pada daerah dengan ruang fiskal terbatas akan memberikan dampak berbeda dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal lebih besar.

Karena itu, kepala daerah melalui asosiasi pemerintah provinsi dinilai perlu menyampaikan kondisi riil fiskal daerah kepada Menteri Keuangan yang baru.

Aji mengakui arah kebijakan Suahasil belum dapat dibaca secara pasti karena baru beberapa hari menjabat. Suahasil sejauh ini menyatakan APBN akan dijaga sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

Baca Juga: Hotspot Turun Drastis tapi Kabut Asap Makin Pekat, Bikin Kualitas Udara Kaltim Memburuk

Bagi Kaltim, tambahan TKD hingga Rp 90 triliun juga belum bisa dianggap sebagai dana yang sudah tersedia. 

Angka tersebut masih merupakan ruang penambahan secara nasional yang sebelumnya disampaikan Purbaya dan belum menunjukkan besaran yang akan diterima masing-masing daerah.

“Jadi, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah TKD akan bertambah. Tetapi, apakah arah kebijakan itu tetap dipertahankan, berapa porsi yang akhirnya diterima Kaltim, dan bagaimana DBH, DAU, serta DAK dihitung,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim efisiensi anggaran pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah TKD Kutai Barat