KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut tidak berada di kantornya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Berdasarkan pantauan di kantor ATR/BPN Jakarta, aktivitas pegawai tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) terlihat memperketat penjagaan di sekitar gedung.
Baca Juga: Nusron Wahid Menghilang! Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR Usai OTT KPK Kasus HGB Summarecon
Sementara itu, awak media diarahkan menunggu di area lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Area tersebut menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan.
Seorang pegawai ATR/BPN yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan Nusron tidak masuk kantor pada hari tersebut. Keterangan serupa disebut juga diperoleh dari pihak penyidik KPK.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena perkara yang tengah disidik KPK berkaitan dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN.
Delapan Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK pada Selasa (15/9) malam, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 4 Oktober 2026.
Dugaan Suap Pengurusan HGB
Dalam perkara tersebut, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga: Nusron Wahid Terseret Kasus HGB Bogor? Ini Penjelasan Terbaru KPK
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyesuaian pidana.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan pasal terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK. Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Editor : Uways Alqadrie