KALTIMPOST.ID, Busana saffron yang identik dengan simbol penyucian diri mendadak tercoreng oleh kasus yang melibatkan biksu senior Thailand, Phra Vajirayan (66 tahun) atau yang akrab disapa Luang Por Chot. Biksu asal Wat Phutthaisawan, Ayutthaya, ini diringkus kepolisian setempat atas dugaan penggelapan dana kuil bernilai fantastis, yakni sekitar 100 juta baht (setara Rp53 miliar), sekaligus keterlibatan skandal asmara dengan asisten pribadinya.
Kronologi dan Skandal Moral
Penangkapan Phra Vajirayan terjadi pada Kamis pagi (10/9/2026). Sesaat setelah ditangkap, status keagamaan sang biksu langsung dilepas melalui ritual lāsikā sebelum ia dijebloskan ke tahanan Biro Investigasi Pusat.
Penyidikan tak hanya membongkar dugaan korupsi, tetapi juga pelanggaran moral serius. Polisi menyita rekaman CCTV dari kamar pribadi yang memperlihatkan tindakan tak senonoh Phra Vajirayan bersama asisten perempuannya, Punyavee Rungrueang (47 tahun) alias Miss Ae. Perbuatan yang dilandasi hubungan selibat ketat dalam ajaran Buddha ini diduga kuat dilakukan di area kuil.
Modus Penggelapan dan Sitaan Aset
Skema kejahatan finansial ini diduga berlangsung lebih dari dua tahun melalui penerbitan puluhan tanda terima sumbangan fiktif atas nama kuil. Aliran dana hasil manipulasi tersebut dialirkan secara bertahap ke rekening pribadi Miss Ae.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti dan penyitaan aset senilai ratusan juta baht yang mencakup:
- Uang tunai dalam jumlah besar.
- Belasan kilogram emas batangan dan perhiasan berharga.
- Sertifikat kepemilikan tanah, puluhan buku tabungan, serta dokumen portofolio investasi.
Akibat keterlibatannya, Miss Ae turut ditangkap atas tuduhan perbantuan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Pelajaran Integritas
Tragedi di Wat Phutthaisawan menjadi cerminan bahwa jubah keagamaan tak otomatis menjamin integritas seseorang dari godaan materialitas dan hasrat pribadi. Meski begitu, proses hukum yang transparan di pengadilan tetap diperlukan untuk membuktikan fakta-fakta penyidikan, tanpa menyudutkan institusi keagamaan maupun umat Buddha secara keseluruhan.
Editor : Ilmidza