Revisi UU Pemilu, Mayoritas Parpol Restui PT 5 Persen, PAN Menolak, NasDem Minta Lebih Tinggi

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:04 WIB
Ilustrasi sikap sejumlah partai politik di DPR RI terkait revisi UU Pemilu.(generate ai)
Ilustrasi sikap sejumlah partai politik di DPR RI terkait revisi UU Pemilu.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Opsi PT sebesar 5 persen menjadi salah satu angka yang dinamis dibicarakan oleh sejumlah partai politik, meski hingga kini belum ada keputusan final.

Wacana ini mengemuka menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan PT 4 persen bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK mengamanatkan perubahan norma serta besaran PT agar tetap memperhatikan proporsionalitas dan keterwakilan suara rakyat.

Baca Juga: Nasib Utang Kereta Cepat Whoosh Usai Purbaya Dicopot, Kemenkeu Buka Suara Soal Pengalihan Saham

Sejumlah partai politik di parlemen menunjukkan respons beragam terkait dinamika tersebut. PDIP, Golkar, PKB, dan PKS membuka ruang terhadap opsi kenaikan PT menjadi 5 persen.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun menilai angka 5 persen cukup ideal untuk mempermudah konsolidasi pemerintahan tanpa mengabaikan kelompok minoritas. Senada, Sekjen Partai Golkar Sarmuji menganggap angka tersebut moderat untuk menyederhanakan sistem multipartai.

Baca Juga: Malam Minggu Samarinda Kota Mati Lampu: Bukit Barisan sampai Kusuma Bangsa Padam 4 Jam

Sementara itu, PKB dan PKS menekankan bahwa perubahan PT harus diimbangi mekanis kompensasi agar tidak ada suara pemilih yang terbuang. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid serta Ketua Bidang PP DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong adanya aturan turunan atau mekanisme stembus accord guna mencegah hilangnya konversi suara menjadi kursi.

Di sisi lain, usulan berbeda datang dari Partai NasDem dan PAN. Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim menegaskan partainya konsisten mengusulkan PT sebesar 7 persen sejak 2014, meski tetap terbuka untuk berdiskusi. Sebaliknya, PAN secara tegas menolak kenaikan PT di atas 4 persen. Waketum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan PT berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang gugur dan tidak terkonversi, seperti pada Pemilu 2024 yang mencapai lebih dari 17,3 juta suara sah (11,4 persen).

Baca Juga: iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Dijual di Singapura, Harganya Bikin Penasaran

Merespons perkembangan ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa belum ada angka pasti yang disepakati oleh koalisi maupun antarpartai. Pertemuan para ketua umum partai politik yang berlangsung belakangan ini baru sebatas agenda sumbang saran (brainstorming).

Dasco memastikan penentuan resmi besaran ambang batas parlemen tersebut seluruhnya akan diproses dan dirumuskan melalui pembahasan tingkat fraksi di DPR RI.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
golkar pkb pdip pk uu pemilu