KALTIMPOST.ID-Pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan di sejumlah daerah di Kaltim menyusul kondisi cuaca dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam karena menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Armin mengatakan, sekolah telah diberikan ruang untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Pertimbangan utamanya adalah dampak karhutla hingga keterbatasan air yang terjadi di sejumlah wilayah. “Untuk mengantisipasi kebakaran dan juga dampak daripada kekurangan air, ada kebijakan yang diberikan kepada sekolah untuk melihat perkembangan kondisi di lapangan. Sekolah bisa saja melakukan pembelajaran jarak jauh, tergantung situasinya,” kata Armin, Senin (21/9).
Baca Juga: Penetapan Dirut MMP Kaltim Disoal terkait Batas Usia Maksimal, Ini Kata Sekprov
Karena kondisi setiap daerah berbeda, PJJ tidak diberlakukan secara menyeluruh di Kaltim. Samarinda, misalnya, telah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sementara PJJ masih berlangsung di Berau dan Kutai Barat. Kebijakan serupa juga masih diterapkan di sebagian wilayah Kutai Kartanegara, serta Balikpapan dan Bontang.
“Seperti di Berau itu masih lanjut, di Kubar masih lanjut, di Kukar juga sebagian masih lanjut. Di Balikpapan dan Bontang juga ada yang lanjut,” ujarnya.
Menurut Armin, penerapan PJJ bersifat dinamis. Sekolah bisa kembali menggelar pembelajaran tatap muka apabila kondisi di wilayahnya dinilai memungkinkan. “PJJ tetap berjalan, bergantung kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.
Khusus Samarinda, kegiatan belajar mengajar telah kembali normal mulai Senin. “Ya, kembali normal. Hari ini sudah mulai masuk,” katanya.
Selama PJJ, proses pembelajaran tetap dilakukan guru melalui berbagai metode daring. Sekolah dan tenaga pendidik diberikan keleluasaan menentukan metode yang paling sesuai dengan kondisi peserta didik.
Pembelajaran, misalnya, dapat dilakukan melalui Zoom maupun materi yang direkam guru kemudian disampaikan kepada siswa.
Kebijakan Pemprov Kaltim tersebut berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara pengaturan pembelajaran untuk jenjang SMP dan sekolah lain di bawah kewenangan kabupaten/kota ditentukan pemerintah daerah masing-masing. (rd)
Editor : Romdani.