Waspada SIM Palsu! 500 beredar di Riau, Tarif hingga Rp1,7 Juta Korlantas Ungkap Modus Pelaku

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:00 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti prosedur resmi. Tawaran mengurus SIM secara instan justru dapat berujung pada kepemilikan dokumen palsu.

Peringatan tersebut disampaikan Korlantas Polri setelah aparat membongkar jaringan pemalsuan SIM di Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka serta menemukan sekitar 500 SIM palsu yang disebut telah beredar di sejumlah wilayah Riau.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Komarudin mengatakan penerbitan SIM resmi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang tercatat dalam sistem.

Baca Juga: TNI AD Siapkan 5 Kodam Baru, Papua Tengah hingga Kepri Masuk Daftar, Total Jadi 23 Kodam

Karena itu, SIM yang dibuat di luar mekanisme resmi berisiko tidak memiliki rekam data sebagai dokumen yang sah.

Pemohon Wajib Datang Langsung

Komarudin menegaskan, masyarakat yang hendak membuat SIM harus mengikuti proses resmi dan hadir sebagai pemohon.

Menurut dia, tawaran dari seseorang yang menjanjikan SIM dapat selesai tanpa pemohon menjalani proses sebagaimana mestinya patut dicurigai.

Korlantas juga terus mengevaluasi proses pelayanan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan layanan yang menawarkan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.

Modus semacam itu tidak hanya berpotensi membuat masyarakat kehilangan uang, tetapi juga menyebabkan pemohon menerima dokumen yang tidak sah.

Tarif SIM Palsu Capai Rp1,7 Juta

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polres Siak. Polisi menyebut jaringan itu mulai menjalankan aksinya sejak Juni 2026.

Promosi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pesan dan status WhatsApp hingga marketplace Facebook. Pelaku juga menggunakan perantara untuk mendapatkan calon pelanggan.

Baca Juga: Daftar 14 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Suahasil, Ada Ihsan Priyawibawa Pimpin DJP Kaltimtara

Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok sekitar Rp750 ribu, sedangkan SIM C Rp550 ribu.

Sementara itu, tarif SIM B1 mencapai Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Data Pemesan Diolah Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, calon pembeli diminta mengirimkan foto serta kartu tanda penduduk (KTP).

Data tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan aplikasi pengolah gambar. Pelaku memasukkan identitas, foto, serta kode batang atau barcode ke dalam desain SIM.

Untuk membuatnya tampak meyakinkan, barcode tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas tertentu sekaligus logo Korlantas.

Setelah desain selesai, SIM dicetak menggunakan printer berwarna pada bahan stiker bening. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier Ihsan Priyawibawa, 37 Tahun Mengabdi di DJP hingga Pimpin Kaltimtara

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencari jalan pintas dalam memperoleh SIM. Selain berpotensi menjadi korban penipuan, penggunaan dokumen palsu juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

Editor : Uways Alqadrie
kriminal Riau sindikat pemalsuan SIM tarif bikin SIM sindikat pemalsuan SIM di Riau korlantas polri