KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan potensi kerawanan dan risiko korupsi dalam pengelolaan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen pada sektor minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah pencegahan ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama jajaran Pemprov Kaltim, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga para operator migas terkait.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi DBH-DR, Pemkab Kubar Gelar Workshop SIKD Se-Kaltim
KPK menilai aliran dana bagi hasil pengelolaan sumber daya alam bernilai jumbo tersebut menuntut transparansi tata kelola yang ketat sejak tahap penawaran awal hingga pembagian dividen.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Pencegahan Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana mengatakan, bahwa kehadiran tim antirasuah ke Kaltim difokuskan pada penguatan sistem pencegahan.
"Konteksnya apa? Karena ini pencegahan korupsi, artinya kami harus tahu proses bisnisnya, kemudian risiko korupsinya di mana saja, lalu tata kelolanya seperti apa. Kalau perlu perbaikan, perbaikannya seperti apa," ujar Andy, Selasa (22/9).
Baca Juga: Jelang Musdalub, Abpednas Audiensi dengan Bupati Kukar
Menurutnya, pemetaan ini diawali dengan menyerap masukan langsung dari pemangku kepentingan di daerah sebelum KPK melanjutkan koordinasi lanjutan di tingkat pusat.
"Agenda kami di Kaltim berdiskusi dengan teman-teman provinsi untuk mendapatkan masukan. Selanjutnya di Jakarta kami juga akan berbicara dengan kementerian terkait dan para operator migas," tuturnya.
Menanggapi pengawasan pengelolaan PI di wilayah kerja migas seperti Blok Mahakam dan Blok Sanga-Sanga, Andy menjelaskan, instrumen pengawasan internal pada dasarnya telah tersedia.
"Sebenarnya terkait pengawasan itu sudah ada aturannya masing-masing. Di Perusda ada dewan komisaris yang mengawasi, kemudian laporan keuangannya juga wajib diaudit oleh kantor akuntan publik independen," kata Andy.
Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Petani, Buruh, dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Aset Tanah
Kendati demikian, KPK menaruh perhatian mendalam terhadap kalkulasi pembagian hasil agar daerah menerima porsi hak yang adil dan bersih dari penyelewengan anggaran.
"Pengelolaan partisipasi 10 persen itu harus ditelisik detail, jadi bukan sekadar asal terima dana. Di sana ada perhitungan biaya pengurang, sementara di sisi kontraktor kontrak kerja sama ada mekanisme cost recovery. Kami memastikan pengelolaannya tidak menyimpang," tegasnya.
Selain mengevaluasi blok yang telah berproduksi, KPK turut menyoroti dinamika penjajakan PI baru yang tengah diupayakan BUMD Kaltim, termasuk aduan mengenai aktivitas pengeboran salah satu kontraktor di Penajam Paser Utara (PPU) yang dinilai belum menuntaskan komitmen penawaran PI daerah.
Andy menggarisbawahi bahwa KPK akan menghimpun fakta utuh dari sedikitnya empat pihak pemangku kepentingan utama guna mendeteksi simpul sumbatan regulasi.
"Kami nanti melihat ada empat stakeholder yang terlibat dan kami harus mendapatkan data lengkap dari semuanya. Kami ingin tahu di mana letak kendalanya dan di mana letak ketidaksesuaiannya," jelas Andy.
Terkait laporan keterlambatan penawaran hak PI oleh operator di daerah sebelum memulai kegiatan eksploitasi, KPK memastikan hal itu masuk dalam radar pengawasan.
"Hal-hal seperti itu tentu menjadi bahan pertimbangan kami. Semuanya sedang berproses dan kami kaji secara menyeluruh," ucapnya.
Andy menegaskan kembali bahwa agenda yang dijalankan saat ini murni berfokus pada ranah preventif dan pembinaan sistem integritas, bukan proses penindakan hukum pidana.
"Kami di sini tidak berbicara mengenai penindakan, melainkan pencegahan. Kami berbicara mengenai pembangunan tata kelola yang antikorupsi di lingkungan BUMD dan pemerintah daerah," tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki