Guru di Tiga Sekolah Unggulan Kaltim Tak Otomatis Bertahan, Wajib Lolos Seleksi

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:50 WIB
SMA 10 Samarinda
SMA 10 Samarinda

KALTIMPOST.ID-Penataan tenaga pendidik menjadi bagian dari penerapan standar baru di tiga sekolah unggulan yang ditetapkan Pemprov Kaltim. Guru yang sebelumnya telah mengajar di sekolah tersebut tetap harus mengikuti seleksi bila ingin kembali ditempatkan di sekolah unggulan.

Kasubbag Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Gunawan mengatakan, mekanisme penataan mengacu pada keperluan sekolah, standar tenaga pendidik, dan hasil seleksi yang dilaksanakan secara terbuka.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang sekolah unggulan.

Baca Juga: 150 Pelajar SMA-SMK di Balikpapan Dilatih Selamatkan Nyawa, 90 Persen Kuasai Bantuan Hidup Dasar

Menurut Gunawan, sekolah unggulan memiliki standar berbeda dibandingkan sekolah pada umumnya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kualifikasi dan kompetensi guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan.

“Karena dia sekolah unggulan, maka perlu ada orang-orang atau SDM yang ditempatkan di situ yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Gunawan, Selasa (22/9).

Sekolah unggulan juga diarahkan menerapkan standar proses pembelajaran lebih tinggi. Di antaranya melalui pembelajaran yang lebih mendalam serta penerapan sistem bilingual.

Konsep tersebut membutuhkan guru dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai standar dalam regulasi.

Penataan dilakukan setelah terbitnya keputusan penetapan tiga sekolah unggulan di Kaltim, yakni SMA 10 Samarinda, SMA 3 Tenggarong, dan SMA 2 Sangatta Selatan.

Setelah penetapan itu, Disdikbud Kaltim membuka seleksi guru dan tenaga kependidikan. Seleksi dapat diikuti aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Dari situ kemudian akan dibuka seleksi yang diikuti oleh ASN, baik itu PNS maupun P3K,” ujarnya.

Baca Juga: Gawat! Kabut Asap Samarinda Mulai Berdampak ke Kucing, Kasus Sesak Napas Meningkat

Gunawan menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara terbuka, mulai penyampaian informasi, persyaratan, hingga tahapan penilaian. 

Disdikbud juga membentuk tim seleksi independen yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk akademisi Universitas Mulawarman.

Kesempatan tersebut tidak hanya diberikan kepada guru yang sebelumnya bertugas di tiga sekolah tersebut. Guru dan tenaga kependidikan dari sekolah lain juga dapat mengikuti seleksi.

Konsekuensinya, guru yang telah mengajar di tiga sekolah itu tidak otomatis bertahan. Mereka tetap harus memenuhi kriteria yang ditentukan. “Hasilnya dari tiga sekolah ini, guru-gurunya ada yang lulus dan ada yang tidak,” jelasnya.

Guru yang dinyatakan lulus selanjutnya ditempatkan berdasarkan pilihan sekolah unggulan yang telah ditentukan.

Namun, perpindahan tidak dilakukan langsung karena harus melewati tahapan administrasi kepegawaian.

Proses tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara guru yang belum lolos seleksi tetap akan mendapat penempatan sesuai kebutuhan. “Bagi yang kemudian tidak lulus, ya dicarikan tempat, dicarikan tempat yang sesuai,” pungkas Gunawan. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Kota Samarinda ibu kota nusantara SMA 10 samarinda Kutai Barat