Tak Semua Guru Bisa Dipindahkan, Disdikbud Kaltim Ungkap Mekanisme Penataan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru.

KALTIMPOST.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim masih melakukan penataan tenaga pendidik setelah proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan guru di sejumlah sekolah.

Penempatan tidak hanya ditentukan berdasarkan hasil seleksi, tetapi juga mempertimbangkan status kepegawaian hingga kebutuhan mata pelajaran di sekolah tujuan.

Kasubbag Perencanaan dan Program Disdikbud Kaltim Gunawan mengatakan, sejak awal peserta seleksi telah mengetahui konsekuensi apabila tidak dinyatakan lulus. Salah satunya kemungkinan ditempatkan di sekolah lain.

“Waktu dibuka seleksi, peserta sudah mengetahui bahwa ketika dia tidak lulus, dia akan tetap berada di situ atau ada tempat lain. Biasanya tempat lain. Itu memang sudah diketahui sejak awal seleksi,” kata Gunawan, Selasa (22/9).

Baca Juga: Kabut Asap Mahulu Kategori Berbahaya, Siswa Belajar dari Rumah hingga 26 September, Ujian Ditunda

Ia mencontohkan penataan guru di SMA 10 Samarinda. Dari sekitar 50 guru yang mengikuti seleksi, sebanyak 29 orang masuk proses penataan. Dari jumlah tersebut, 21 guru dinyatakan lolos untuk kemudian bergeser dari sekolah asal.

Hasil seleksi membuat sebagian guru tetap bertugas di sekolah asal, sedangkan lainnya harus berpindah. Namun, kebutuhan operasional sekolah tetap menjadi pertimbangan selama proses penataan berlangsung.

“Dalam perjalanannya, karena operasional harus berjalan, kepala dinas kemudian membuat surat penugasan untuk beberapa guru yang tidak lulus maupun yang lulus,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan, perpindahan guru tidak selalu dapat dilakukan secara langsung. Sebab, masing-masing status kepegawaian memiliki ketentuan berbeda.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), misalnya, terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja masing-masing.

“PPPK misalnya, tidak boleh kemudian digeser atau berpindah karena ketentuan memang sesuai dengan perjanjiannya. Misalnya ada klausul bahwa dia harus bekerja di situ, di tempat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Kaltim Belum Mereda, Sekolah di Sejumlah Daerah Masih Terapkan PJJ

Sementara guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) relatif lebih fleksibel untuk dipindahkan. Kendati demikian, penempatan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan kesesuaian jabatan.

Salah satu pertimbangannya adalah analisis jabatan (anjab). Kekosongan mata pelajaran dan ketersediaan jam mengajar belum tentu membuat seorang guru dapat langsung dipindahkan.

Menurutnya, jenjang jabatan guru juga memiliki komposisi yang harus disesuaikan dengan struktur kebutuhan sekolah.

Misalnya, sekolah tujuan membutuhkan guru untuk mata pelajaran tertentu, tetapi komposisi guru pada jenjang jabatan yang sama telah terpenuhi.

Karena itu, penataan guru harus memperhitungkan sejumlah aspek secara bersamaan. Mulai hasil seleksi, status kepegawaian, kebutuhan mata pelajaran, jumlah jam mengajar, hingga struktur jabatan.

Perhitungan tersebut diperlukan agar perpindahan tidak memunculkan persoalan baru sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah tetap terpenuhi. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim letjen lucky avianto ibu kota nusantara SMA 10 samarinda Kutai Barat