Tambang Emas Ilegal di Paser Cemari Sungai, Dishut Kaltim Siapkan Operasi Senyap

Eko Pralistio • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:48 WIB
SIAP SIDAK: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Rusmadi, saat memberikan keterangan kepada awak media. (EKO PRALISTIO/KP)
SIAP SIDAK: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Rusmadi, saat memberikan keterangan kepada awak media. (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Praktik penambangan emas tanpa izin di kawasan Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Paser, kian meresahkan warga setelah memicu pencemaran aliran sungai secara masif. Merespons kerusakan lingkungan yang kian parah tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim bersama aparat penegak hukum bersiap menggelar operasi penertiban secara senyap.

Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat ditindak aparat kepolisian. Warga di sekitar lingkar hutan mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah keruh pekat hingga tidak dapat lagi dikonsumsi untuk kebutuhan harian.

Baca Juga: Kualitas Udara Lima Kecamatan di Kutim Belum Aman, Disdikbud Belum Buka Sekolah Tatap Muka

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi membenarkan adanya laporan beruntun dari masyarakat dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Telake. Pihaknya langsung menggelar koordinasi lintas instansi guna merumuskan skema penindakan hukum yang efektif dan terukur.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah rapat untuk menindaklanjuti yang di situ bersama Gakkum, kepolisian, KPH Telake, Dinas Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat ini kita membentuk tim untuk segera turun ke lapangan," tegas Rusmadi saat ditemui awak media, Selasa (22/9).

Penanganan tambang emas ilegal di pedalaman hutan Rantau Layung menuntut taktik operasi senyap. Pasalnya, jarak tempuh ke titik lokasi sangat jauh dan rentan mengalami kebocoran informasi sebelum tim gabungan tiba di lokasi tambang.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, operasi penertiban yang bocor kerap berujung sia-sia karena para penambang liar terburu-buru kabur. Alat berat dan perlengkapan pemurnian emas kerap raib dari tempat kejadian perkara sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga: Soroti Pelik Aturan IMTN, DPRD Balikpapan Timbang Opsi Revisi hingga Pencabutan Perda

"Operasi ini tidak boleh ribut, harus diam. Kenapa? Kalau ribut, saya yakin alat-alat itu akan keluar, makanya kemarin kami berinisiatif senyap dulu," ujar Rusmadi.

Dia menegaskan bahwa tim penegak hukum tidak ingin kecolongan lagi dalam membongkar jejaring penambang liar tersebut. Petugas sengaja membiarkan aktivitas berlangsung tanpa kegaduhan terlebih dahulu agar bukti operasional dan para pelaku dapat diamankan secara bersamaan.

"Pengalaman kita, berapa kali begitu masuk ke dalam, barang sudah hilang padahal masuk ke sananya itu sangat jauh. Kapan kita melakukan tindakan, langsung kami lakukan serentak," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
dishut kaltim rantau layung tambang emas ilegal Kabupaten Paser pencemaran lingkungan