KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Penyidikan kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami potensi penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya tengah menelusuri alokasi penggunaan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tersebut berasal dari dugaan suap layanan pertanahan dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan BPN.
Baca Juga: PHK Pekerja PT APMR, Disnakertrans PPU Beri Waktu 10 Hari Merespons Anjuran
"Uang-uang yang sebesar Rp 106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan," kata Taufik.
Isu penyalahgunaan dana ini kian mencuat setelah Tokoh Kiai Kampung NU, Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, mengungkap adanya dugaan aliran dana fantastis mencapai Rp 480 miliar menuju Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada 27–31 Agustus 2026.
Baca Juga: Tembus Kaca Jendela KM Virgo Transport 8, Tim SAR Temukan Banyak Jasad Terjebak di Kamar Kapal
Gus Lilur menyebut uang ratusan miliar tersebut diangkut menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser di atas kendaraan towing dari Jakarta. Dari total nominal itu, ia mengklaim senilai Rp 180 miliar dikaitkan dengan kreasi Nusron Wahid, sementara sisanya bersumber dari oknum institusi berinisial P (Rp 150 miliar) dan B (Rp 150 miliar).
"Informasi ini saya dapatkan secara informal saat bertemu penyidik KPK. Mereka menjelaskan ada dua Land Cruiser naik towing dari Jakarta dibawa ke Jombang," kata Gus Lilur dalam program Madilog Forum Keadilan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi suara dukungan PCNU dalam bursa pemilihan ketua umum.
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Rilis Jadwal Dokter Spesialis Teranyar, Catat Jam dan Hari Pelayanannya!
Nama Nusron Wahid sendiri sebelumnya masuk dalam radar penyidikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mengidentifikasi adanya struktur bayangan non-pegawai kementerian yang bertindak sebagai pengepul uang layanan pertanahan.
Panitia Muktamar Membantah
Tudingan aliran dana korupsi ke ajang Muktamar NU langsung mendapat bantahan keras dari pihak penyelenggara. Mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan kegiatan murni dan bebas dari dana bermasalah.
Baca Juga: Masjid Harus Bebas Politik Praktis, Kemenag PPU Dukung Program DMI
"Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada," tegas Gus Ipul.
Sikap senada disampaikan Mantan Rais Syuriyah NU KH Muhibbul Aman Aly. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian wacana tersebut kepada lembaga antirasuah. "Kita percayakan saja proses ini kepada penyidik KPK untuk menelusurinya," tutur Kiai Muhib.
Baca Juga: Isi Posisi Kepala OPD PPU, Bupati Didorong Pilih Pejabat yang 'Plug and Play'
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko