KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Isu pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dari Kabinet Merah Putih menguat. Isu tersebut mencuat usai sejumlah pejabat serta orang kepercayaannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memanggil Nusron untuk membahas skandal korupsi di kementerian tersebut. Meski demikian, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden tidak akan mengintervensi penanganan hukum perkara itu.
Baca Juga: Pemeriksaan DNA Tuntas, Jasad di Pulau Enggano Bengkulu Identik dengan Kru Kapal Rombongan Jurnalis
“Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” tegas Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron terkait kabar rencana pengunduran dirinya maupun pemanggilan oleh Presiden.
Menanggapi sorotan publik, Nusron menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani KPK.
Baca Juga: Cegat Serangan Drone ke Mekkah, Raja Salman Murka! Houthi Disebut Milisi Teroris
“Kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/9).
Sementara itu, pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai reshuffle terhadap Nusron layak dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan.
“Nusron memiliki kelayakan untuk diganti, selain dari sisi kinerja, juga skandal korupsi di kementeriannya. Langkah ini penting agar ia bisa fokus pada proses hukum,” kata Dedi, Rabu (23/9).
Baca Juga: Peringati HKGB ke-74, Bhayangkari PPU Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Salah satu tersangka yakni Erwin—yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron—diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK turut menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar. KPK menyatakan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko