KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di Samarinda diwarnai perlawanan terselubung. Tim gabungan tidak hanya berhadapan dengan intervensi oknum aparat berseragam dinas, tetapi juga siasat pengelola warung yang menakut-nakuti petugas.
Kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) yang bergulir hingga Selasa (22/9) tengah malam menyisir 15 warung remang-remang di sejumlah titik rawan. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras ilegal.
Ketegangan pertama meletup saat petugas mendatangi warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepat pukul 23.52 Wita. Lantunan musik pesta ulang tahun yang semula bising mendadak senyap begitu iring-iringan armada razia merapat.
Baca Juga: BRI Private Berikan Privilege Premium Medical Check Up di Siloam Hospitals
Di lokasi tersebut, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini langsung diadang seorang oknum TNI yang masih mengenakan celana dan jaket dinas. Oknum tersebut berdalih lokasi razia merupakan area kerjanya, bahkan memprotes tindakan petugas sembari membandingkan aktivitas warung dengan Tempat Hiburan Malam (THM). Beberapa kali juga yang bersangkutan berbicara dengan nada tinggi.
Kendati diintervensi, tim gabungan menolak mundur dan terus menyisir seisi bangunan. Ketegasan petugas berbuah hasil dengan ditemukannya satu dus miras ilegal yang disembunyikan di dalam lemari ruang utama. "Biasalah, namanya kita penegak perda, stigma masyarakat pasti ada. Tadi memang ada oknum," ujar Anis.
Aksi pasang badan oknum bersangkutan bukan peristiwa baru. "Setiap kami razia gabungan di tempat itu oknum bersangkutan selalu ada, dan bahasanya itu wilayahnya. Padahal di sana penjualan mirasnya jelas tak berizin," tegas Anis.
Baca Juga: Mitsuoka Rilis LA1, Mobil Sport Klasik Berbasis Mazda MX-5, Pemesanan November
Drama penertiban berlanjut di warung kopi pangku kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. Jalur perbatasan disisir lebih awal guna menjaga ketertiban masyarakat menjelang perhelatan pesta adat.
Saat tim hendak menggeledah bangunan, pemilik warung berusaha menggertak petugas dengan menyebut kolong warung dipenuhi sarang ular berbisa. Modus itu sengaja ditebar agar aparat gentar dan mengurungkan niat memeriksa area bawah bangunan.
Gertakan pemilik warung berakhir sia-sia. Setelah diperiksa, petugas justru mendapati puluhan botol miras tersusun rapi di bawah kolong bangunan panggung tersebut. "Kawasan itu wilayah perbatasan, jadi kami ingin mendukung dan memastikan jangan sampai ada kegiatan yang mengganggu kamtibmas," terang Anis mengenai fokus razia di jalur poros.
Baca Juga: Intrusi Air Laut Mahakam Meluas, Perumda Tirta Kencana Pangkas Jam Operasional 5 IPA
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kaltim, TNI, Polri, dan Denpom kemudian menyisir Jalan HAM Rifaddin di Loa Janan Ilir hingga Jalan Kapten Soedjono di Sambutan. Di lokasi ini, beberapa teko miras oplosan langsung dimusnahkan petugas dengan cara ditumpahkan ke tanah.
"Untuk miras semua kami sita sebagai barang bukti. Total ada 15 warung kami periksa dan 4 ditemukan ada mengonsumsi miras," beber Anis.
Dia memastikan penindakan serupa bakal digelar berkala tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan kota Samarinda.
Baca Juga: Keruk SDA Tapi Bayar Pajak di Luar Kaltim, Bapenda Buru Kendaraan Operasional Perusahaan
Terpisah, Dandim 0901/Smd Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat, buntut keributan yang melibatkan seorang oknum prajurit di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Dirinya memastikan oknum bersangkutan langsung diamankan dan perkaranya resmi dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda untuk diproses hukum.
Langkah cepat itu diambil pimpinan komando kewilayahan guna meredam kegaduhan publik sekaligus menegakkan disiplin internal militer tanpa kompromi. "Terkait kejadian tadi malam di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar di wilayah Karang Asam Ulu, itu melibatkan salah satu anggota kami. Saya memohon maaf atas kejadian tersebut," tegas sebutnya berikan klarifikasi.
Sebelum diserahkan ke polisi militer, oknum prajurit tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif oleh staf Kodim sesaat setelah laporan keributan diterima pihak kesatuan. "Kemudian pemeriksaan dilanjutkan di Denpom VI/1 Samarinda," terangnya membeberkan tahapan penanganan perkara.
Baca Juga: Heboh Isu Batas Usia Dirut MMP Kaltim, Muhammad Iqbal: Saya Datang untuk Bangun Daerah
Pelimpahan ke Denpom VI/1 Samarinda dilakukan demi menjamin transparansi serta memastikan penegakan hukum militer berjalan objektif tanpa perlakuan khusus. "Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901/Samarinda, menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," lugasnya.
Pihak Kodim menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar disiplin dan mencoreng citra korps loreng, serta memastikan hukuman tegas menanti oknum tersebut.
"Kami pastikan bahwa yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan melalui proses hukum tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A