Hanya Menjabat Setahun, Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Purbaya Eks Menkeu!

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:40 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) yang diemban Purbaya Yudhi Sadewa resmi berakhir. Kursi bendahara negara tersebut kini diisi oleh Suahasil Nazara setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9). Meski masa jabatannya relatif singkat, yakni sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya dipastikan tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup dari negara.

​Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Aturan ini menegaskan bahwa setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

​"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP Nomor 50 Tahun 1980.

​Dengan masa pengabdian genap 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Maka, kalkulasi 12 persen dari nominal tersebut menghasilkan estimasi pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan.

​Selain hak pensiun bulanan, mantan Menkeu ini juga memenuhi syarat untuk mengklaim Tunjangan Hari Tua (THT) yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Hal ini karena gaji pokok Purbaya telah dipotong iuran THT secara rutin selama 12 bulan bertugas.

​Kendati demikian, seluruh hak keuangan purnatugas pejabat negara tersebut baru bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan resmi dari kepala negara. Pemberian uang pensiun dan THT bagi mantan menteri sepenuhnya bergantung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Presiden.

Editor : Ilmidza
Purbaya Purbaya Sadewa