KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, perencanaan penganggaran Pemprov Kaltim. Supervisi itu disebut untuk memastikan penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, hasil supervisi akan menjadi bahan evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terutama untuk melihat bagian mana dalam perencanaan maupun belanja yang masih membutuhkan penyesuaian.
”Ini sifatnya untuk supervisi, untuk melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan,” kata Sri, Rabu (23/9). Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan setelah hasil supervisi diterima dan ditelaah oleh TAPD. Review tersebut mencakup aspek perencanaan sekaligus penganggaran belanja.
Baca Juga: Peringatan Terbuka KPK untuk Kaltim: Benahi Perencanaan Sebelum Kena Jerat
”Setelah hasil ini nanti TAPD akan melakukan review, mana yang akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian, perencanaan maupun belanja,” ujarnya. Sri menambahkan, proses tersebut beriringan dengan penyusunan rancangan anggaran daerah.
Karena itu, hasil supervisi diharapkan dapat menjadi acuan untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun Pemprov Kaltim tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. "Kita sedang berproses untuk menyusun APBD-nya, gitu ya," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki