Dugaan Cacat Usia Dirut PT MMP Kaltim Berpotensi Bermasalah Hukum, Pemprov Buka Suara

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:47 WIB
Sekprov Kaltim Sri Wahyuni. (EKO/KALTIM POST)
Sekprov Kaltim Sri Wahyuni. (EKO/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim kembali direspons Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang sebelumnya sempat memberikan keterangan. Pemprov Kaltim mengeklaim menggunakan acuan hukum sipil dalam menentukan usia pendaftaran calon direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. 

Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa metode penghitungan usia bagi pelamar direksi BUMD merujuk pada ketentuan hukum sipil.  Dalam hukum sipil, kata dia, batasan tersebut tidak sekaku aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di Undang-Undang sipil yang dikatakan usia itu tidak sama dengan ASN. Kalau ASN begitu lewat harinya sudah lewat usianya. Tetapi kalau di Undang Sipil, itu mengacu kalau lebih dari 1 hari atau lebih dari 6 bulan itu masih di umur yang sama," ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9).

Baca Juga: Heboh Isu Batas Usia Dirut MMP Kaltim, Muhammad Iqbal: Saya Datang untuk Bangun Daerah

Sri Wahyuni menegaskan sikap pemerintah daerah yang tetap berpegang pada tafsir hukim sipil tersebut dalam memproses tahapan seleksi. "Kita pakai Undang-Undang Sipil," tegasnya singkat saat menjelaskan landasan verifikasi berkas kandidat.

Sebelumnya, menanggapi kabar miring tersebut, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal enggan memberikan komentar panjang mengenai keabsahan berkas pendaftarannya dalam seleksi pimpinan BUMD migas tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, pria berdarah Jawa Tengah itu menyarankan agar hal teknis terkait verifikasi kepesertaan ditanyakan langsung kepada pihak yang berwenang menyelenggarakan seleksi. "Walaikumsalam mas, sebaiknya langsung tanya ke panitia seleksi, karena saya hanya peserta. Mohon maaf ya mas," ujar Iqbal melalui pesan singkat, Selasa (22/9).

Tak lama berselang, Iqbal memberikan penjelasan tambahan melalui sambungan telepon kepada awak media. Pihaknya kembali menegaskan posisinya sebagai peserta seleksi yang mengikuti mekanisme yang berjalan.

Baca Juga: KPK Pelototi Pengadaan dan Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Lakukan Evaluasi Total

Iqbal menegaskan, ketentuan batas usia dalam Pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 menyebut calon anggota Direksi BUMD berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Ia mengaitkan ketentuan tersebut dengan pengalaman sebelumnya sebagai Direktur Utama BUMD di Jawa Tengah. Menurutnya, saat mengikuti proses seleksi di Kaltim, dirinya bukan lagi pertama kali menduduki jabatan sebagai direksi BUMD. 

"Saya bukan direksi saat pertama kali seperti Pasal 57 huruf h PP 54/2017, karena sebelumnya saya sudah Dirut di BUMD Provinsi Jateng," kata Iqbal. Ia menyatakan komitmennya dalam mengemban amanah di perseroan pelat merah tersebut secara profesional demi kemajuan daerah. "Sekali lagi, saya datang ke sini untuk membangun Kaltim, itu saja, saya profesional," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, pelamar disyaratkan berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Dokumen pengumuman resmi tersebut diteken langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Muhammad Aswad.

Penjaringan terbuka kala itu digelar untuk mengisi tiga formasi kepemimpinan di tubuh PT MMP Kaltim. Posisi tersebut meliputi direktur utama, direktur operasional, serta direktur keuangan dan SDM. Masalah bermula lantaran salah satu pendaftar yang akhirnya diputuskan menduduki kursi direktur utama PT MMP Kaltim diduga telah berusia lebih dari 55 tahun saat menyerahkan berkas administrasi.

Kendati melewati batasan umur yang dipersyaratkan, kandidat tersebut tetap dinyatakan lolos hingga ke tahap akhir. Keputusan itu ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK bertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Kondisi itu dikhawatirkan berbuntut panjang pada aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Pasalnya, sejak resmi bertugas pada September 2025 hingga Agustus 2026, pejabat bersangkutan telah menikmati seluruh hak keuangan dan fasilitas kedinasan.

Hak tersebut meliputi gaji bulanan, fasilitas tunjangan operasional, hingga biaya representasi perjalanan dinas atas nama pimpinan perseroan daerah. Bila penetapan tersebut terbukti menabrak aturan, pencairan pos anggaran tersebut berpotensi menjadi masalah administrasi maupun temuan hukum.

Sorotan itu juga mengacu pada regulasi nasional yang mengikat tata kelola perseroan daerah. Aturan batasan umur direksi BUMD secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Sekpro Kaltim BUMD Kaltim sri wahyuni MMP Kaltim PT MMP