KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keringanan pajak kendaraan bermotor mulai terasa dampaknya. Program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang digulirkan Pemprov Kaltim disambut masyarakat.
Pada hari pertama pelaksanaan, pembayaran kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun tercatat mencapai Rp 424 juta. Namun data terbaru masih dalam proses pencatatan. Program keringanan pajak ini bakal berlangsung 21 September - 22 November 2026. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan, antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah kendaraan yang melunasi tunggakan.
Hingga Senin, 21 September 2026 pukul 15.00 Wita, tercatat 439 unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun melakukan pembayaran. “Alhamdulillah, tanggapan masyarakat luar biasa,” kata Dasmiah, Rabu (23/9).
Baca Juga: Keruk SDA Tapi Bayar Pajak di Luar Kaltim, Bapenda Buru Kendaraan Operasional Perusahaan
Dari laporan yang diterimanya, angka tersebut mengalami peningkatan 49,12 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya. Kebijakan relaksasi diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih sulit.
“Pak Gubernur sangat sensitif sekali dengan bagaimana sulitnya kondisi ekonomi masyarakat kita. Sehingga mengeluarkan kebijakan untuk melakukan relaksasi pajak,” ujarnya. Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB yang terutang.
Relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dasmiah berharap kebijakan tersebut dimanfaatkan masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Baca Juga: Peringatan Terbuka KPK untuk Kaltim: Benahi Perencanaan Sebelum Kena Jerat
Tak hanya masyarakat, Bapenda juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami tidak mengetuk pintu masyarakat saja, tapi kami lebih mengutamakan juga kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran pajak,” tegasnya.
Menurut Dasmiah, kepatuhan perusahaan membayar pajak menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah. “Kami berharap komitmen perusahaan-perusahaan ini untuk membayar pajak, taat pajak, dan sama-sama berkomitmen membangun Kaltim," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki