Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Kuasa Hukum Adinnur Persoalkan Saksi Tak Ada di BAP

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:47 WIB
Kuasa hukum Adinnur, Bambang Edi dan Fauzi Rahmat. (Bayu/KP)
Kuasa hukum Adinnur, Bambang Edi dan Fauzi Rahmat. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan pemanfaatan aset negara untuk pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 23 September 2026, memicu sorotan dari kubu terdakwa.

Salah satunya datang dari Kuasa hukum Adinnur. Mereka menilai satu dari tiga saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki kaitan yang cukup kuat dengan perkara kliennya. Bukan hanya itu, saksi bernama Hafidz Anwar disebut tidak tercantum dalam berkas perkara Adinnur, tetapi tetap diajukan untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Saksi atas nama Hafidz Anwar tak ada di berkas perkara klien kami. Dan saat diperiksa pun, keterangannya tak punya relevansi dengan klien kami," kata Kuasa Hukum Adinnur, Bambang Edi dan Fauzi Rahmat, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Persoalannya, tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum Kejati Kaltim dan Kejari Kukar lebih banyak dimintai keterangan mengenai mekanisme peralihan izin pertambangan setelah berlakunya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 2009-2010.

Dalam perkara ini, ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan Penjabat Bupati Kukar periode 2009-2010, Sulaiman Gafur; mantan Asisten II Setkab Kukar, Hafidz Anwar; serta staf Bagian Hukum Setkab Kukar, Budi Hariadi.

Bagi kubu Adinnur, rentang waktu tersebut tak relevan lantaran Adinnur baru menjabat sebagai Kepala ESDM Kutai Kartanegara pada 2011. Karena itu, keterangan soal proses penerbitan izin baru maupun perubahan status dari Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2009-2010 dinilai tidak secara langsung menjelaskan peran klien mereka.

Hal serupa muncul ketika persidangan menyentuh persoalan tumpang-tindih izin pertambangan JMB dan dua perusahaan afiliasinya dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi. "Ketiga saksi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut," lanjut Bambang.

Baca Juga: Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim

Keterangan itu membuat isu yang selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut tak tergambar utuh dari para saksi yang dihadirkan jaksa. Bahkan, lanjut dia, Budi Hariadi memilih mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan luasan IUP yang disebut bersinggungan dengan HPL milik kementerian. 

"Di sidang bahkan saksi Budi memilih keterangan yang disampaikannya di persidangan yang benar dan mencabut keterangan yang ada di BAP," kata keduanya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pt jmb grup kasus korupsi kaltim JMB group pengadilan tipikor samarinda korupsi tambang batu bara