Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:50 WIB
Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman. (Bayu/KP)
Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan pemanfaatan aset negara untuk pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup justru membuka ruang pertanyaan baru bagi kubu terdakwa.

Terutama soal tidak ditemukan pokok masalah dari keterangan para saksi di persidangan. Tiga saksi tersebut ialah mantan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2010, Sulaiman Gafur; mantan Asisten II Setkab Kukar, Hafidz Anwar; dan staf Bagian Hukum Setkab Kukar, Budi Hariadi.

Di persidangan, ketiganya mengulas pembentukan tim terpadu oleh Pemkab Kukar untuk menyiapkan mekanisme perizinan pertambangan setelah berlakunya UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada medio 2009-2010.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Kuasa Hukum Adinnur Persoalkan Saksi Tak Ada di BAP

Namun, menurut Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Rahman, rangkaian keterangan itu tidak menunjukkan adanya persoalan dalam proses perizinan JMB maupun dua perusahaan afiliasinya, PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi.

"Keterangan saksi juga menerangkan status izin JMB Grup itu clean and clear alias telah memenuhi syarat administratif, kewilayahan, dan finansial serta bebas dari sengketa tumpang tindih lahan," kata Sabri usai persidangan, Rabu, 23 September 2026.

Dari situ, Sabri melihat ada persoalan yang lebih mendasar dalam konstruksi perkara. Keterangan para saksi, menurut dia, justru tidak mengarah pada persoalan individu yang kini didakwakan kepada kliennya yang pernah menjabat di direksi JMB Grup.

Sebaliknya, perkara tersebut dinilai lebih erat berkaitan dengan persoalan korporasi. "Kian terang kalau ini masalah korporasi seperti yang kami sampaikan di nota perlawanan kami sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim

Persoalan lain yang juga akan didorong kubu Ginarsa berkaitan dengan susunan saksi dalam berkas perkara. Sabri mempertanyakan keberadaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, terutama ketika keterangan mereka dinilai tidak mengurai secara langsung posisi maupun peran kliennya dalam perkara.

Bagi kubu terdakwa, persoalan itu penting. Karena semakin jauh keterangan saksi dari peran terdakwa, semakin besar pula pertanyaan mengenai hubungan antara rangkaian peristiwa yang didakwakan dengan individu yang kini duduk sebagai terdakwa. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim JMB group PT JMB Group pengadilan tipikor samarinda korupsi tambang batu bara