Laporan Etik Hakim PN Balikpapan Bergulir di KY, Saksi Ungkap Dugaan Manipulasi Pertimbangan Hukum

Romdani. • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:23 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung DR Usman, SH, MH
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung DR Usman, SH, MH

KALTIMPOST.ID-Komisi Yudisial (KY) RI terus bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Laporan yang dilayangkan oleh PT Duta Manuntung melalui Kuasa Hukumnya sejak April 2026 tersebut kini memasuki tahapan krusial dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi kunci.

Pemeriksaan maraton yang digelar KY itu semakin memperjelas dan menguatkan adanya indikasi penyimpangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tersebut.

Setelah mendampingi pemeriksaan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung DR Usman, SH, MH, menegaskan keterangan yang disampaikan oleh para saksi fakta di hadapan tim pemeriksa KY pada Rabu (23/9) semakin terang benderang mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga: Vonis Maksimal 12 Tahun untuk Terdakwa Pencabulan Anak di Balikpapan, Keluarga Soroti Trauma Korban

Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. “Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak,” ujar Usman.

Padahal, lanjut dia, di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono.

Itu secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Usman menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan berterima kasih atas tindak lanjut dari KY sejak laporan diajukan pada April lalu. Namun, ia turut memberikan catatan penting agar penanganan kasus ini tidak terkesan lamban sehingga profesionalisme KY tetap terjaga di mata publik.

“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi pada bulan ini memakan waktu yang cukup panjang. Itu yang perlu kita dorong bersama ke depan agar KY bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut. Padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan,” tegasnya.

Pihaknya memastikan proses pengawasan di KY akan terus dikawal ketat dan tidak akan berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Kabut Asap di Kutim Bikin Belajar Jarak Jauh, Distribusi MBG untuk TK hingga SMP Masih Dihentikan

“Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada majelis hakim teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” papar Usman. 

Laporan pengaduan etik ke KY dipicu oleh tindakan majelis hakim PN Balikpapan yang diduga memanipulasi dan mengabaikan alat bukti autentik --termasuk bukti pengakuan aset perusahaan akta pernyataan notaris, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan atas putusan pidana penggelapan aset yang telah inkrah. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim ibu kota nusantara kejaksaan agung Komisi Yudisial (KY) PN Balikpapan