KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemadaman listrik berulang dalam beberapa bulan terakhir mulai merembet ke layanan publik yang harusnya berjalan tanpa jeda. Di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, misalnya. gangguan pasokan listrik bahkan ikut menghentikan sementara persidangan. Hal itu terjadi pada 22 September 2026 ketika listrik padam sekitar 30–40 menit di kompleks PN Samarinda, Jalan M Yamin, sehingga membuat layanan administrasi hingga persidangan harus dihentikan sementara.
"Kalau dibilang berdampak, ya pasti berdampak. Dan pemadaman kemarin pasti mengganggu penanganan perkara atau layanan hukum yang jadi tugas pengadilan," kata Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, Kamis, 24 September 2026. PN Samarinda sebenarnya memiliki genset sebagai sumber listrik cadangan di sejumlah gedung dalam kompleks pengadilan. Namun, salah satu genset saat ini mengalami kerusakan.
Kondisi itu membuat pasokan listrik cadangan harus dibagi untuk menopang berbagai layanan yang berjalan di lingkungan pengadilan. Persoalan genset tersebut, kata Jemmy, sudah dikoordinasikan dengan tim Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung yang sebelumnya melakukan kunjungan ke PN Samarinda.
Baca Juga: LAPSUS: Pemadaman Listrik di Kaltim Sangat Meresahkan, DPRD Bakal RDP dengan PLN Pekan Depan
Gangguan listrik ini jadi persoalan serius karena beban layanan PN Samarinda cukup besar. Dalam sehari, pengadilan tingkat pertama itu rata-rata menangani lebih dari 80 perkara. Mulai dari perkara perdata, pidana umum, hubungan industrial hingga perkara tindak pidana korupsi untuk wilayah Kaltimtara.
Dampak paling terasa ada pada persidangan daring. Ketika listrik terputus, perangkat yang digunakan untuk menjalankan persidangan elektronik, dari layar hingga wi-fi otomatis terputus. Sementara untuk persidangan luring, kondisi ruangan yang menjadi panas saat pendingin ruangan berhenti beroperasi juga bisa membuat pemeriksaan perkara tak memungkinkan dilanjutkan. "Jadi kalau lagi pemadaman, baik sidang luring atau daring pasti terdampak," ujar Jemmy.
Masalahnya lain dari pemadaman berulang itu juga merembet pada ketahanan perangkat elektronik dan keamanan data perkara yang menjadi bagian penting dari kerja pengadilan. Jemmy menyebut sebagian perangkat belum ditopang uninterruptible power supply (UPS). Sementara UPS yang tersedia di server memiliki durasi cadangan terbatas.
"Kalau sering pemadaman seperti ini sementara di ruangan tidak ada UPS, hanya ada di server dengan durasi terbatas maka akan berdampak pada pemeliharaan data. Data bisa terganggu," katanya. Karena itu, PN Samarinda pun berharap persoalan tersebut mendapat perhatian lebih, baik melalui stabilisasi pasokan listrik maupun penguatan sarana pendukung di lingkungan pengadilan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki