KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tafahus dugaan penambangan ilegal yang menyeret CV ABI terus dikebut Kejati Kaltim. Selain menelurusi rangkaian perbuatan pidana, penyidikan juga menyasar aset para tersangka. Terbaru, Korps Adhyaksa di Tanah Etam menyita tanah dan bangunan milik dua tersangka dalam perkara tersebut pada 22 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan langkah penyitaan itu. Menurutnya, aset yang disita berasal dari tersangka DM dan AF. "Ada penyitaan aset dari dua tersangka yang ada di perkara dugaan penambangan ilegal CV ABI pada 22 September 2026," ucap Toni, Kamis, 24 September 2026.
Penyitaan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara pertambangan tanpa izin yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Dari tersangka DM, kejaksaan menyita sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Palaran, Samarinda, dengan luas 126 meter persegi.
Baca Juga: Raperda Gender Balikpapan Resmi Disetujui, Jamin Bantuan Hukum dan Psikologis Gratis
Sementara dari tersangka AF, penyidik menyita sebidang lahan seluas 269 meter persegi yang berada di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. "Jadi dari tersangka DM dan AF, masing-masing ada sebidang tanah dan bangunan yang disita. Lokasinya di Samarinda," terang Toni.
Diketahui, penyidik Kejati Kaltim lebih dulu menahan DM, seorang swasta, dan AF yang merupakan ASN di Kementerian ESDM pada 3 Juni 2026. Enam hari berselang, tepatnya 9 Juni 2026, giliran Kepala Teknik Tambang CV ABI berinisial AW yang ditahan.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan IUP CV ABI untuk penjualan batu bara yang sumbernya bukan berasal dari konsesi perusahaan. Menurut penyidik, batu bara tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2024.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Toni menyebut penyidik kini tengah merampungkan pemeriksaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki