Agrinas Tegaskan 28.626 Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN, Kontrak PKWT 2 Tahun

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:23 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan. PT Agrinas Pangan Nusantara menegaskan para manajer Kopdes merupakan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota setelah mengikuti rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Joao, para manajer Kopdes akan bekerja di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontraknya ditetapkan selama dua tahun.

Baca Juga: Mutasi Kejagung September 2026: 16 Pejabat Diganti, Termasuk Tiga Kejari Wilayah Jakarta Berganti

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun," ujar Joao.

Setelah masa kontrak berakhir, keberlanjutan pekerjaan para manajer akan dievaluasi. Agrinas akan melihat kebutuhan perusahaan sebelum menentukan apakah kontrak dilanjutkan atau mereka mendapat penugasan lain.

Joao menyebut, kemungkinan penempatan di luar Koperasi Desa juga terbuka apabila kebutuhan BUMN mengharuskannya.

Namun, status sebagai pegawai BUMN tidak serta-merta membuat para manajer langsung menerima gaji. Pembayaran baru dilakukan ketika mereka mulai menjalankan pekerjaan di lokasi penempatan masing-masing.

"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja," kata Joao.

Saat ini, persoalan penempatan masih menjadi perhatian karena sebagian manajer yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) belum mulai bekerja.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut sekitar 28.626 manajer KDKMP telah siap untuk diangkat dan bekerja.

Berbeda dengan Keterangan Danantara

Pernyataan Agrinas tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria sehari sebelumnya.

Dony mengatakan manajer Kopdes yang menjalani penugasan selama dua tahun tidak otomatis berstatus sebagai pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan di bawah Agrinas untuk menjalani pembinaan koperasi.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Sampai Perguruan Tinggi Mulai 2028, Perhitungan DPR Perlu Rp302 Triliun

Menurut Dony, biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah.

Perbedaan keterangan antara Danantara dan Agrinas membuat status para manajer Kopdes menjadi belum sepenuhnya terang, terutama terkait hubungan kerja, sumber pembiayaan, serta hak mereka selama masa penugasan.

Editor : Uways Alqadrie
manajer kopdes merah putih status manajer kopdes merah putih Agrinas Koperasi Merah Putih kementerian koperasi