Kajati Kaltim Chatarina Muliana Teken MoU Bareng BUMD, Dampingi Masalah Hukum dan Fiskal Daerah

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 22:17 WIB
Jajaran Kejati Kaltim dan direksi BUMD Kaltim saat menghadiri penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Tower Kadrie Oening, Samarinda. (Foto: Bayu Rolles / Kaltim Post)
Jajaran Kejati Kaltim dan direksi BUMD Kaltim saat menghadiri penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Tower Kadrie Oening, Samarinda. (Foto: Kejati Kaltim)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tekanan terhadap keuangan daerah membuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) kembali disorot. Di tengah menyusutnya ruang fiskal akibat perubahan transfer dari pusat, BUMD dituntut tak lagi hanya menjalankan bisnis, tetapi juga mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda)

Hal itu mengemuka dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati Kaltim dan Perusahaan Daerah Provinsi Kaltim terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis, 24 September 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Tower Kadrie Oening, Samarinda, itu dilakukan Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana bersama pihak Perusahaan Daerah Provinsi Kaltim. Di momen tersebut, Chatarina menyebut, kerja sama itu diharapkan tak jadi sekadar agenda seremonial.

Baca Juga: Terbongkar! TAKAR Ungkap Titik Api Karhutla Kaltim 2026 Didominasi Wilayah Konsesi Perusahaan

Kerja sama ini, kata dia, jadi upaya dalam memperkuat posisi BUMD yang memiliki peran strategis bagi pemerintah daerah, termasuk dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penandatanganan ini jadi wujud komitmen seluruh BUMD yang memiliki peran sangat strategis bagi pemerintah daerah dan tentu untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," ujar Chatarina.

Menurutnya, penguatan peran BUMD kian relevan ketika kondisi fiskal nasional turut berdampak terhadap APBD daerah. Perubahan porsi Dana Bagi Hasil (DBH), kata dia, membuat daerah perlu mencari ruang lain untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Dalam konteks tersebut, BUMD dinilai memiliki posisi penting untuk berkontribusi ke daerah.

Karena itu, kerja sama dengan Kejati Kaltim diharapkan tidak berhenti pada pendampingan ketika persoalan hukum muncul. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk membantu BUMD menjalankan tugas dan kegiatannya tetap dalam koridor aturan.

Melalui MoU itu, Kejati Kaltim dan BUMD akan memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Deddy Yuliansyah Rasyid serta Asisten Intelijen Abdul Muis Ali. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Fiskal Kaltim kasus korupsi kaltim BUMD Kaltim kejati kaltim PAD Kaltim