Disemprit KPK Soal Penganggaran, DPRD Kaltim Minta Format Usulan Masyarakat Dibenahi

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 22:19 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tata kelola perencanaan dan penganggaran keuangan daerah mendapat evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sejumlah catatan diberikan untuk jadi bahan pembenahan sebelum penganggaran berikutnya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyubut masukan KPK itu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh proses penyelenggara pemerintahan daerah. Tak hanya terfokus pada penyusunan anggaran semata. 

“Penyampaian dari KPK itu jelas masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan pelaksanaan,” katanya Kamis, 24 September 2026. 

Baca Juga: Peringatan Terbuka KPK untuk Kaltim: Benahi Perencanaan Sebelum Kena Jerat

Dari hasil monitoring dan evaluasi KPK, didapati sejumlah anomali dalam proses perencanaan hingga penganggaran. Dan temuan-temuan itu diberikan masukan untuk disesuaikan dengan aturan di tahapan berikutnya. 

“Tadi ada beberapa anomali yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki, terutama dalam penganggaran yang akan datang,” ujarnya.

Salah satu poin yang jadi perhatian soal mekanisme penyampaian usulan masyarakat. Firnadi menyebut, DPRD perlu mendorong agar setiap proposal memiliki dasar dan format yang jelas. Dengan begitu usulan-usulan itu dapat ditempatkan sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran.

“Proposalnya harus baku. Jelas permasalahannya, jelas waktu penyampaiannya, dan juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” jelasnya singkat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Pokir DPRD kpk dprd kaltim APBD Kaltim