LAPSUS: Polda Kaltim Tangani 47 Kasus Karhutla, 16 Orang Jadi Tersangka dan Lima Perkara Korporasi

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 10:05 WIB
PEKAT: Kondisi kabut asap di Kutai Barat yang tak kunjung mereda hingga tercatat kategori sangat tidak sehat. (SUNARDI/KP)
Kondisi kabut asap di Kutai Barat. (FOTO SUNARDI/KP)

KALTIMPOST.ID-Di tengah derita masyarakat dampak kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Kaltim menyebut telah menangani 47 kasus dugaan karhutla hingga 13 September 2026 lalu. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain penetapan tersangka, perkara yang ditangani kepolisian tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan dengan luas sekitar 2.264,14 hektare. Penanganannya dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta.

Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, data tersebut merupakan laporan penanganan perkara per 13 September.

Sementara untuk perkembangan terbaru, pihaknya masih menunggu pembaruan data dari jajaran. “Untuk data terbaru sementara ini belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Gembleng 422 Pelajar di Balikpapan, Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Dari 47 perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani lima kasus yang berkaitan dengan korporasi. Satu perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara empat lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Di jajaran kewilayahan, Polres Berau menangani enam kasus dengan empat tersangka. Polres Kutai Kartanegara menangani sembilan kasus dengan empat tersangka. Sedangkan Polres Kutai Timur menangani empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Paser menangani sembilan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani tujuh kasus dengan tiga tersangka.

Kemudian Polres Penajam Paser Utara menangani tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat dua kasus dengan satu tersangka, serta Polresta Balikpapan satu kasus dengan satu tersangka. Polres Mahakam Ulu belum menangani perkara karhutla berdasarkan data tersebut.

Jika dirinci berdasarkan tahapan penanganan, perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan cukup dominan. Sementara perkara yang telah masuk penyidikan tersebar di sejumlah wilayah dan telah menghasilkan penetapan 16 tersangka.

Polda Kaltim sebelumnya menyebut 47 perkara tersebut terdiri atas 20 laporan polisi dan 27 informasi laporan. Penanganan perkara terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Banyak Sarjana Masih Menganggur, DPRD Balikpapan Kritisi Minimnya Peluang Kerja

Tedy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses hukum pada masing-masing perkara. Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk perkara yang masih dalam penyelidikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Sedangkan terhadap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, proses pembuktian terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Selain perkara yang melibatkan individu, Polda Kaltim juga mendalami dugaan karhutla yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan melihat lokasi kejadian, penyebab kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, pengelolaan lahan, hingga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pada pertengahan September, penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan korporasi juga mendapat asistensi Bareskrim.

Tiga perkara yang melibatkan PT Puji Sampurna Raharja, PT Inhutani I Tanah Grogot, dan PT Diva Perdana Pesona disepakati naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Endar Priantoro sebelumnya menegaskan penanganan hukum akan dilakukan apabila ditemukan bukti keterlibatan individu, korporasi maupun pihak lainnya. Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam proses penanganan perkara.

Di sisi lain, kepolisian tetap melakukan pencegahan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan karhutla, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap penajam paser utara ibu kota nusantara kebakaran hutan dan lahan