LAPSUS: Karhutla Meluas di Kaltim, DPRD Mendesak Kemenhut Harus Turun Tangan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 11:10 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun. (Bayu/KP)
Anggota Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil peran lebih besar dalam menangani karhutla dan dampak kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah.

Samsun menilai, penanganan kebakaran selama ini masih banyak mengandalkan pemerintah daerah. Personel dan instansi di daerah disebut harus bekerja langsung di lapangan untuk mengendalikan api, sementara keterlibatan pemerintah pusat dinilai belum terlihat secara nyata.

“Selama ini yang sibuk untuk menangani kebakaran dan turun berjuang memadamkan api adalah kawan-kawan di daerah. Sementara, Kemenhut ke mana?” ujar Samsun, Sabtu (26/9).

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Gembleng 422 Pelajar di Balikpapan, Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Samsun juga menyoroti ketimpangan antara kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan dengan manfaat yang diterima daerah.

Dia mempertanyakan pembagian hasil dari sumber daya hutan yang dinilainya belum sebanding dengan beban yang harus ditanggung pemerintah daerah ketika terjadi bencana lingkungan.

“Ini ‘kan tidak adil, giliran bencana daerah yang tangani, tapi hasil hutannya pusat yang ambil,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu turut menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan kawasan hutan dan penerbitan perizinan di wilayah tersebut.

Menurutnya, kewenangan yang berada di tingkat pusat perlu dievaluasi, terutama apabila kebijakan tersebut berdampak terhadap ruang pengelolaan lahan oleh masyarakat dan petani lokal.

Di sisi lain, ketika terjadi karhutla, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang berada di garis depan penanganan. Kesiapsiagaan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait menjadi salah satu tumpuan dalam upaya pemadaman.

Baca Juga: Banyak Sarjana Masih Menganggur, DPRD Balikpapan Kritisi Minimnya Peluang Kerja

Samsun mengaku belum melihat keterlibatan langsung pemerintah pusat dalam proses pemadaman karhutla di Kaltim. 

“Tidak ada orang pusat datang ke Kaltim untuk memadamkan api. Begitu ada bencana, daerah yang disalahkan, padahal saat ini dana untuk daerah justru dipotong,” bebernya.

Karena itu, Samsun meminta pemerintah pusat tidak hanya memiliki kewenangan dalam tata kelola kawasan hutan, tetapi juga hadir ketika terjadi bencana yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Ia berharap Kemenhut bersama pemerintah pusat dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan karhutla. Selain respons terhadap kebakaran, Samsun menegaskan evaluasi juga dinilai diperlukan terhadap tata kelola hutan.

“Terutama kewenangan pengelolaan kawasan, serta mekanisme pembagian hasil sumber daya hutan agar manfaat dan tanggung jawab antara pusat dan daerah lebih seimbang,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap kebakaran hutan dan lahan dprd kaltim Kekeringan Air