KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 pada 26 September 2026, memercik friksi di internal DPRD Kaltim.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim mempertanyakan keabsahan proses itu lantaran ada tiga hal yang dinilai menabrak tata cara pelaksanaan paripurna. Pertama ketidakhadiran Gubernur Kaltim atau wakilnya. Lalu minimnya anggota dewan yang hadir secara fisik, hingga persoalan kuorum yang disebut tidak terpenuhi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menerangkan jika merujuk ketentuan dalam tata tertib (tatib) DPRD. Khususnya Pasal 172 yang mengatur bahwa rapat paripurna yang bersifat pengambilan keputusan, termasuk kesepakatan bersama terkait Perubahan KUA-PPAS, wajib dihadiri kepala daerah.
Baca Juga: Kemarau dan Intrusi Air Laut Ganggu Pasokan, BPBD Samarinda Salurkan Sejuta Liter Air Bersih
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang seharusnya diteken bersama Gubernur Kaltim justru diwakili Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Didik menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk merendahkan posisi Sekprov. Namun, menurut dia, kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah semestinya diwakili pimpinan masing-masing lembaga.
"Kan ketua DPRD dan Gubernur itu setara dalam unsur pemerintahan daerah. Kalau paripurna yang bersifat pengambilan keputusan seperti ini dihadiri Sekprov. Sementara Gubernur dan wakilnya enggak hadir kan aneh juga," singgungnya usai rapat paripurna.
Persoalan lainnya menyangkut kehadiran anggota dewan secara daring. Menurut Didik, kehadiran virtual tidak dapat dihitung sebagai kehadiran dalam pengambilan keputusan. Hak suara dalam paripurna yang bersifat memutuskan hanya melekat pada anggota dewan yang hadir secara fisik di ruang rapat. "Kehadiran fisik ke paripurna itu kan jadi tanggung jawab dewan bagaimana dia memperjuangkan aspirasi konstituennya," katanya menegaskan.
Baca Juga: Pendapatan Negara Kaltim Tembus Rp15,50 Triliun, Pajak Tumbuh 8,37 Persen
Dalam paripurna tersebut, tercatat 28 anggota DPRD Kaltim hadir. Namun, hanya 13 orang yang berada langsung di ruang rapat, termasuk dirinya. Sementara 15 lainnya mengikuti persidangan secara daring. "Hanya 13 orang yang hadir di paripurna. Sisanya daring," kata Didik.
Padahal, menurut pembacaannya terhadap tatib DPRD, rapat paripurna untuk mengambil keputusan membutuhkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari total 55 anggota DPRD Kaltim. Artinya, minimal ada 36 anggota yang harus hadir secara fisik.
Setelah kuorum tersebut terpenuhi, keputusan baru dapat ditentukan melalui suara sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari anggota yang hadir. Mekanisme kuorum ini, kata dia, sebelumnya pernah terjadi ketika paripurna usulan hak angket.
Saat itu, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum. Sejumlah anggota memang mengikuti rapat melalui daring, tetapi kehadiran tersebut tidak memberikan hak suara dalam pengambilan keputusan. "Loh kok paripurna kesepakatan Perubahan KUA-PPAS bisa tetap jalan meski kuorum tak terpenuhi," ketusnya.
Karena itu, Didik menilai penerapan aturan semestinya konsisten. Bahkan, ia menyindir jika kehadiran daring tetap dianggap cukup untuk menghasilkan keputusan, dirinya tak perlu repot datang langsung ke ruang paripurna. "Lebih enak daring toh. Bisa ngopi atau ngerokok. Toh suara saya sebagai anggota dewan tetap sah. Dan bisa memberikan suara di paripurna," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki