KALTIMPOST.ID-Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim terus bergulir.
Hingga 27 September 2026, Polda Kaltim bersama jajaran menangani 94 kasus dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 28 perkara telah naik ke tahap penyidikan dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, 66 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.
Dari 28 perkara yang masuk penyidikan, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berdasarkan alat bukti terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla,” kata Tedy, Senin (28/9).
Baca Juga: CSR Perusahaan di Balikpapan Didorong Lebih Banyak Sentuh UMKM, dari Pelatihan hingga Pemasaran
Penanganan terbanyak berada di Polres Kutai Kartanegara dengan 33 kasus. Sebanyak 28 perkara masih diselidiki dan lima telah masuk penyidikan dengan lima tersangka.
Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangani 24 kasus, terdiri atas 22 penyelidikan dan dua penyidikan. Polres Paser menangani 10 kasus, dengan sembilan perkara masih diselidiki dan satu telah masuk penyidikan yang berkaitan dengan korporasi.
Polresta Samarinda menangani tujuh kasus, terdiri atas tiga penyelidikan dan empat penyidikan dengan tiga tersangka.
Sementara Polres Berau menangani enam kasus, yakni satu penyelidikan dan lima penyidikan dengan empat tersangka.
Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani lima kasus. Satu perkara masih diselidiki dan empat lainnya telah masuk penyidikan, termasuk perkara yang melibatkan korporasi.
Baca Juga: LAPSUS: Kemarau Panjang Tekan IKN, Otorita Amankan Air Baku saat Kabut Asap Mendekati KIPP
Adapun empat kasus yang ditangani Polres Kutai Timur seluruhnya telah masuk penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu perkara berkaitan dengan korporasi.
Polres Bontang dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani dua kasus, sedangkan Polresta Balikpapan satu kasus.
Masing-masing satu tersangka telah ditetapkan di Bontang, Kutai Barat, dan Balikpapan. Sementara Polres Mahakam Ulu nihil perkara.
Tedy menegaskan, peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian melakukan patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. (rd)
Editor : Romdani.