Bantuan Bedah Rumah Kaltim Dipatok Rp 25 Juta, Cek Alur Pengusulannya

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:31 WIB
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, Irhamsyah memberikan keterangan pers  terkait revisi anggaran pada sejumlah program strategis Pemprov Kaltim,Senin (28/9). (FOTO/EKO PRALISTIO)
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, Irhamsyah memberikan keterangan pers terkait revisi anggaran pada sejumlah program strategis Pemprov Kaltim,Senin (28/9). (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Program Gratis Biaya Administrasi Pemilikan Rumah yang menjadi program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, anggarannya direvisi besar-besaran.

Yang mana, semula porsi anggaran untuk program Gratis Biaya Administrasi Pemilikan Rumah dipatok sebesar Rp 20 miliar. Lalu direvisi lewat APBD Perubahan tahun 2026 menjadi Rp 5 miliar.  Sementara Rp 15 miliarnya dilempar ke program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah, memastikan bahwa perubahan ini bukan merupakan pemotongan dana secara menyeluruh.

Baca Juga: Kasus Rekayasa Kredit Pegadaian UPC M Said, Saksi Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta via Transfer

Kebijakan itu disebutnya murni penyesuaian alokasi agar penanganan kebutuhan tempat tinggal mendesak di tengah warga dapat tersentuh secara lebih nyata. "Memang pada 2026 terjadi penyesuaian terkait anggaran. Jadi bukan penurunan anggaran, tetapi ada revisi pengalokasian. Semula kita mengalokasikan Rp 20 miliar untuk 2.000 unit program gratis biaya administrasi pemilikan rumah bagi MBR," ungkap Irhamsyah, Senin (28/9).

Kebijakan pergeseran anggaran ini membuat target perbaikan rumah warga miskin bertambah signifikan hingga ratusan unit hunian di Benua Etam. Irhamsyah memaparkan bahwa setiap unit rumah yang lolos verifikasi bakal menerima alokasi bantuan perbaikan fisik sekitar Rp 25 juta per unit.

"Program ini memang lebih diprioritaskan. Untuk rehab rumah, bantuannya sekitar Rp 25 juta per rumah," terang Irhamsyah. Bantuan tersebut difokuskan pada pembenahan atap, dinding, dan lantai (ALADIN), serta pemenuhan fasilitas jamban keluarga yang sehat.

Baca Juga: 15 Titik Lampu Jembatan Mahulu Sempat Padam Akibat Pencurian, Pemprov Kaltim Wacanakan CCTV

Irhamsyah menyebutkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kerusakan fisik paling mendesak di setiap bangunan rumah warga. "Bentuknya rehabilitasi, bisa atap, dinding, lantai, atau salah satu komponen rumah yang memang perlu diperbaiki. Misalnya atapnya masih bagus, tetapi lantainya belum ada, maka lantainya yang kita perbaiki. Atau sanitasinya yang belum baik, kita perbaiki supaya layak huni," bebernya.

Berdasarkan data pemetaan awal dinas, penerima manfaat bantuan tersebar di sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim. Porsi kuota terbesar saat ini tercatat berada di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan karena tingginya tingkat kepadatan penduduk.

"Dari sepuluh kabupaten dan kota, yang paling banyak ada di Samarinda dan Balikpapan. Tetapi untuk kabupaten dan kota lainnya juga tetap ada alokasi, hanya jumlahnya variatif tergantung kebutuhan di lapangan," tutur Irhamsyah. 

Penetapan kuota tersebut merujuk pada usulan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh data usulan warga diverifikasi secara ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan kas daerah.

Baca Juga: Profil Dasmiah, Eks Kepala Sekolah di Samarinda yang Kini Nakhodai Bapenda Kaltim

Bagi warga yang membutuhkan bantuan perbaikan hunian, permohonan dapat diajukan secara berjenjang mulai dari pengurus lingkungan setempat. "Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat bisa mengusulkan melalui RT. Usulan tersebut nantinya divalidasi oleh kawan-kawan Perkim di kabupaten dan kota untuk menentukan calon penerima bantuan," tegas Irhamsyah.

Saat disinggung apakah program RTLH juga akan melinatkan CSR, Irhamsyah menyebut berpotensi bisa mengarah ke sana.  Dinas PUPR-Pera Kaltim disebut membuka ruang kolaborasi pendanaan bersama program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR korporasi.

Skema pembiayaan bersama ini dinilai efektif untuk menutup kekurangan biaya riil renovasi bangunan yang membutuhkan perbaikan lebih luas. "Misalnya untuk mencapai kebutuhan Rp 35 juta per rumah, dari APBD kita tersedia Rp 25 juta, kemudian Rp 10 jutanya kita ambilkan dari CSR. Jadi tidak menutup kemungkinan skema itu kita jalankan," urai Irhamsyah.

Sejauh ini, kontribusi sektor swasta melalui program rumah layak huni (RLH) telah merealisasikan 346 unit hunian dari total komitmen awal sebanyak 502 unit. Partisipasi pembiayaan tersebut melibatkan perusahaan sektor pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, migas, perbankan, hingga badan usaha jasa konstruksi daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
RTLH Kaltim pemprov kaltim Rudy Masud Dinas PUPR Kaltim Program Gratispol