Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji, Terseret Kasus Korupsi Nikel Sultra

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:24 WIB
Mochamad Teguh Pamudji.
Mochamad Teguh Pamudji.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji.

Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.

Teguh diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Masa Jabatan Kalapas Bakal Dibatasi 1,5 Tahun, Ditjenpas Siapkan Rotasi Besar

 Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9) dini hari di sebuah rumah di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena Teguh tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Setelah diamankan, Teguh dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan, petugas disebut sempat menghadapi upaya penghalangan ketika hendak masuk ke lokasi keberadaan tersangka.

Teguh diketahui pernah menjabat Sekjen Kementerian ESDM pada periode 2013–2017. Namanya kemudian masuk dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berkaitan dengan aktivitas PT CNI di Sultra.

Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait. Kejagung menetapkan empat orang serta satu korporasi sebagai tersangka.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Pakai Jeriken Ternyata Boleh, Ini Syarat dan Aturan yang Wajib Dipenuhi

Selain Teguh, tersangka lainnya yakni BS yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Dua tersangka lain berasal dari lingkungan pemerintahan daerah dan lembaga terkait. Mereka masing-masing berinisial MHI, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019, serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Editor : Uways Alqadrie
Mochamad Teguh Pamudji sekjen Kementerian ESDM kejaksaan agung (kejagung) kementerian esdm