Perintah Presiden Prabowo untuk Menteri Kesehatan! Pasien Umum dan BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9), Prabowo meminta kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditingkatkan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah antrean pasien. Presiden meminta waktu tunggu peserta BPJS dipangkas sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan lebih baik.

Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji, Terseret Kasus Korupsi Nikel Sultra

Arahan tersebut disampaikan saat Prabowo memanggil sejumlah pejabat ke Istana. Di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Budi mengatakan pembenahan BPJS tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan. Pemerintah juga ingin memastikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan berjalan baik dan berujung pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Di sisi keuangan, pemerintah telah menyetujui tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut diharapkan membantu memperbaiki kondisi keuangan program JKN tahun ini.

Kondisi arus kas BPJS menjadi salah satu perhatian pemerintah. Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sekitar Rp118 triliun. Sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara iuran yang terkumpul dan manfaat yang telah dibayarkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan dukungan tambahan.

Prihati menjelaskan, dana Rp20 triliun tersebut akan dicairkan secara bertahap. Sebagian dana dijadwalkan masuk pada September, sementara sisanya sebelum akhir tahun.

Baca Juga: ​Menkes Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Aman, Ini Rincian Iuran Terbaru Semua Kelas

Selain persoalan pembayaran klaim, pemerintah juga mengevaluasi keberlanjutan keuangan BPJS hingga 2027. Presiden meminta kondisi tersebut diperbaiki agar program JKN dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap persoalan keuangan BPJS tidak mengganggu pembayaran kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Pada saat yang sama, kualitas pelayanan dan akses peserta menjadi bagian dari pembenahan yang ditekankan Presiden.

Editor : Uways Alqadrie
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tarif BPJS tarif BPJS terbaru Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bpjs