KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tiga hari setelah KUA-PPAS Perubahan 2026 disepakati, DPRD Kaltim kembali berpacu dengan waktu. Pada 29 September 2026, dua agenda paripurna dijadwalkan digelar. Dari penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026, hingga penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim
Jarak waktunya hanya sehari sebelum target pembahasan APBD Perubahan rampung pada 30 September. Dan kerja kejar tayang ini memantik kritik dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Menurutnya waktu pembahasan yang terlalu sempit berisiko mengorbankan substansi. Terutama karena Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih harus mengevaluasi pelaksanaan sejumlah program yang sudah berjalan sepanjang tahun.
Pembahasan APBD Perubahan, kata dia, bukan soal menggeser anggaran dari satu pos ke pos lain menyesuaikan fiskal daerah. Tapi ada evaluasi atas sejumlah pekerjaan yang harus dilihat progresnya, pembiayaan yang perlu disesuaikan, sekaligus kegiatan yang harus dievaluasi karena menghadapi kendala. "Target tanggal 30 September ini harus disepakati kan normatif saja. Tapi pembahasan seperti ini kan tak semestinya terburu-buru," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 19 Paket Sabu-Sabu Disembunyikan di Ventilasi Kamar, Pria di Rantau Pulung Kutim Diamankan Polisi
Persoalan ini penting karena dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 terdapat sejumlah pekerjaan tahun sebelumnya yang pembiayaannya kembali dialokasikan. Salah satunya 36 proyek tahun 2025 yang dilanjutkan pembiayaannya melalui APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp132 miliar.
Dafftar pekerjaan semacam itu tak bisa diukur hanya berbekal laporan dalam dokumen. Banggar perlu melihat bagaimana progres pekerjaan di lapangan, kendala yang muncul, hingga alasan pembiayaan harus dilanjutkan. Karena itu, Samsun menilai pembahasan APBD Perubahan seharusnya bisa lebih fleksibel, ketimbang mengejar tenggat administratif.
Memang, Politikus kawakan PDI Perjuangan itu mengakui, ada konsekuensi jika pembahasan APBD Perubahan melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurutnya, konsekuensi administratif tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.
"Tapi konsekuensi apa sih, paling cuma tak bisa dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Toh banyak daerah dapat WTP tapi malah muncul korupsi," ujarnya. Samsun sendiri merupakan bagian dari Banggar DPRD Kaltim. Karena itulah dia menilai mepetnya waktu pembahasan tidak bisa dilepaskan dari lambannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan dokumen perubahan anggaran untuk dibahas bersama DPRD.
Baca Juga: Korban Tagih Rp 1,7 Miliar dalam Kasus Notaris di Balikpapan, Janji Pengembalian Uang Belum Terealis
Padahal, karakter pembahasan APBD Perubahan berbeda dengan APBD murni. Dalam APBD murni, pemerintah daerah masih menyusun proyeksi pendapatan dan belanja untuk satu tahun anggaran. Sementara dalam perubahan anggaran, sebagian besar kegiatan sudah berjalan dan bisa dilihat realisasinya.
"Di perubahan ini kan bukan forecasting lagi, ini sudah berbicara bagaimana kegiatan yang sudah dianggarkan berjalan. Dari pembiayaan, progres pekerjaan, hingga mengevaluasi pekerjaan yang terkendala," katanya.
Di sisi lain, Samsun melihat ada risiko lain yang bisa muncul jika pembahasan dipaksakan selesai tanpa evaluasi yang memadai. Dan persoalan yang muncul kemudian hari bukan hanya menjadi masalah pemerintah daerah. DPRD yang secara kolektif kolegial ikut menyepakati anggaran juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Dia mencontohkan, ketika ada pekerjaan yang ternyata mengalami kendala dan membutuhkan tambahan pembiayaan. Jika kondisi tersebut langsung disepakati tanpa pembahasan mendalam, persoalan bisa muncul ketika kegiatan tersebut bermasalah di kemudian hari.
"Misal ternyata ada pekerjaan yang terkendala dan kurang pembiayaan. Kalau disepakati begitu saja tanpa dievaluasi, ketika kegiatan itu bermasalah di kemudian hari, dewan juga bisa dianggap bersalah sementara kami tak tahu detailnya," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki