Hari Hak untuk Tahu: Kementerian ESDM Ditagih Buka Dokumen AMDAL PT KPC Sesuai Putusan MA

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:50 WIB
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo dalam diskusi daring PWYP terkait hari hak untuk tahu sedunia. (Ist)
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo dalam diskusi daring PWYP terkait hari hak untuk tahu sedunia. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 pada 28 September jadi momentum untuk menagih kepatuhan pemerintah atas putusan pengadilan. Lebih dari 80 hari setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan bernomor 258 K/TUN/KI/2026, dokumen AMDAL, RKL, dan RPL milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum juga diserahkan kepada pemohon informasi, Erwin Febrian Syuhada.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi daring yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Senin, 28 September 2026. Erwin hadir bersama Greenpeace Indonesia, Pokja 30 Kalimantan Timur, serta akademisi Universitas Indonesia sekaligus ahli keterbukaan informasi publik, Dessy Eko Prayitno dalam diskusi daring tersebut. 

Diskusi yang dimoderatori Mouna Wasef, Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia, itu membongkar kembali perjalanan panjang Erwin mendapatkan dokumen lingkungan KPC. Erwin mengatakan, permohonan informasi tersebut sudah diajukan sejak 2022. Dia memenangkan sengketa di Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga MA setelah empat tahun berjuang menuntut dibukanya dokumen publik itu. 

Baca Juga: Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Dikebut, Samsun Khawatir Evaluasi Proyek Tak Maksimal

Namun, kemenangan itu tak otomatis membuat dokumen itu diberikan. Usai putusan MA inkrah, dia mengaku m justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center 136, dan surat elektronik PPID. Yang bahkan memintanya kembali menyusun kronologi permohonan.

"Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai MA. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara," kata Erwin.

Keterlambatan ini menurutnya tak hanya soal administrasi tapi juga masalah kerusakan lingkungan dan kehidupan warga yang terus berhadapan dengan aktivitas pertambangan yang ada.  Banjir dan kerusakan lingkungan kerap yang terjadi selama proses permintaan informasi berlangsung.

Sementara itu, masyarakat tidak memiliki dokumen lingkungan yang dapat digunakan untuk memeriksa apakah kewajiban perusahaan sesuai dengan rencana dan komitmen yang telah ditetapkan.

Persoalan serupa juga disoroti Greenpeace Indonesia. Arie Rio Rompas, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan pihaknya pernah meminta dokumen terkait pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat. Menurut dia, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah maupun perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Baca Juga: Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM

Dalam perkara tersebut, permintaan informasi Greenpeace ditolak dengan alasan berkaitan dengan data pribadi dan persaingan usaha. Perkara kemudian berlanjut hingga PTUN. Arie juga menyinggung pengalaman dalam perkara HGU di Papua.

Menurut dia, kemenangan di Mahkamah Agung tidak otomatis membuat putusan berjalan ketika tidak diikuti dengan mekanisme pelaksanaan yang efektif. "Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa," kata Arie. Di Kaltim, persoalan akses terhadap dokumen lingkungan bukanlah perkara baru.

Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim mengatakan permintaan dokumen AMDAL berulang kali berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ketika kewenangan pengelolaan informasi semakin banyak ditarik ke tingkat pusat, masyarakat di daerah justru berhadapan dengan jarak yang semakin panjang untuk memperoleh informasi.

Padahal, menurut Buyung, AMDAL bukan sekadar berkas administratif perusahaan. "Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan," kata Buyung.

Karena itu, keterbukaan AMDAL menjadi penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi aktivitas perusahaan, terutama ketika kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan dan ruang hidup warga.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Kementerian ESDM, Dokumen Lingkungan PT KPC Dinyatakan Informasi Publik

Sementara itu, Dessy Eko Prayitno mengatakan putusan MA dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, masih tersedia sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan.

Setidaknya ada empat opsi yang bisa ditempuh, yakni mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke PTUN, melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, melapor ke Ombudsman, hingga menyampaikan laporan kepada Kementerian PAN-RB.

Namun, masing-masing jalur memiliki mekanisme dan konsekuensi berbeda. Untuk laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP, misalnya, pemohon perlu menunjukkan adanya kerugian konkret. Sementara pemeriksaan Ombudsman dapat ditunda jika jalur pidana ditempuh. Dessy juga mendorong agar kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi menjadi salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik.

"Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka," ujar Dessy.

Di akhir diskusi, muncul tuntutan agar Kementerian ESDM diminta menjalankan Putusan MA No. 258 K/TUN/KI/2026. Bukan dengan prosedur baru, bukan pula dengan meminta pemohon mengulang proses yang telah ditempuh bertahun-tahun. Keempat narasumber mendesak Kementerian ESDM segera menyerahkan salinan AMDAL, RKL, RPL, beserta seluruh lampiran milik PT Kaltim Prima Coal kepada Erwin.

Kementerian ESDM juga diminta memberikan tanggapan tertulis atas surat permohonan tertanggal 10 September 2026 serta menyerahkan dokumen tersebut tanpa membebani pemohon dengan persyaratan administratif tambahan. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
AMDAL KPC Hari Hak Untuk Tahu putusan ma kementerian esdm KPC