KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pergeseran jabatan membawa pekerjaan rumah baru bagi Andi Muhammad Ishak. Setelah sebelumnya memimpin Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, kini ia dipercaya menakhodai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Dua persoalan langsung berada di depan mata. Selain memastikan berbagai program dan persoalan internal Dinkes tetap berjalan, Andi harus menghadapi polemik layanan kesehatan, termasuk kasus dugaan ring jantung pasien yang tertinggal dalam pembuluh darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Andi mengaku belum mengetahui secara detail seluruh persoalan yang tengah dihadapi Dinkes. Karena itu, langkah awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi internal sekaligus menggali persoalan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Kapan TPP Pegawai RSUD AWS Cair? Sekprov Kaltim Sri Wahyuni Beri Kepastian Anggaran Rp 105 Miliar
“Saya belum mengetahui persis kondisinya, tapi yang pasti kami juga akan segera konsolidasi ke dalam dan menggali persoalan yang ada. Kira-kira apa yang menjadi penyebab, dan insya Allah kami juga akan mencari solusi tercepat yang bisa dilakukan,” kata Andi, Senin (28/9).
Termasuk persoalan ring jantung yang menjadi perhatian publik. Andi menyatakan perlu melihat kembali duduk perkara dan perkembangan tuntutan terbaru sebelum mengambil langkah. Dia juga akan meminta penjelasan dari pejabat sebelumnya mengenai langkah yang telah dilakukan. Koordinasi dengan pimpinan serta pihak terkait juga akan dilakukan.
“Teman-teman dari kesehatan kan sudah mengambil langkah-langkah. Kami juga akan melihat itu, sambil menggali informasi dari pejabat yang lama, apa yang sudah diambil dan bagaimana sikap selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Audit Kemenkes Rampung: Tak Temukan Malapraktik Soal Wire Tertinggal di RSUD AWS Samarinda
Dalam persoalan tersebut, pihak pasien disebut menuntut ganti rugi sekitar Rp 5 miliar kepada dokter yang menangani. Namun, Andi mengaku belum mengetahui secara rinci dasar perhitungan maupun komponen tuntutan tersebut.
“Rp 5 miliar itu saya juga baru mengetahui. Belum mengetahui lebih dalam. Rp 5 miliar itu apa saja item-item yang dihubungkannya, apakah memang seperti itu,” jelasnya. Karena menyangkut aspek hukum, Andi membuka ruang konsultasi dengan pihak terkait, termasuk bagian hukum. Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dikawal. Salah satunya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya sempat menjadi persoalan bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Kaltim.
Andi menegaskan, dirinya akan melihat kembali seluruh persoalan yang sudah berjalan. Program yang sudah berada di jalurnya akan dilanjutkan, sedangkan persoalan yang belum tuntas akan dikonsolidasikan dengan pihak terkait.
“Hal-hal yang sudah dalam track-nya mungkin kami tetap kawal. Yang belum, mungkin perlu kami konsolidasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya. Menurut dia, waktu tiga bulan bukan waktu panjang untuk langsung membenahi seluruh persoalan di Dinkes. Karena itu, dukungan berbagai pihak, termasuk media, dibutuhkan agar proses pembenahan dapat berjalan.
“Terus terang saya juga dalam tiga bulan ini waktu yang cukup singkat untuk bisa membenahi semua. Tapi paling tidak kami berupaya semuanya mungkin dan perlu dukungan dari semua pihak,” tuturnya.
Baca Juga: Telan Rp 380 Miliar, DPRD Kaltim Tagih Operasional Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda
Andi menyebut jabatan baru tersebut sebagai amanah. Di mana pun ditempatkan, kata dia, selalu ada tantangan yang harus dihadapi. “Di mana pun kita ditempatkan pasti ada tantangan, ada masalah. Dan memang kita juga harus siap untuk menghadapi tantangan itu dan untuk bisa menyelesaikan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki