KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanggulangan HIV/AIDS tak cukup dengan penyediaan layanan kesehatan. Langkah pencegahan, pengobatan, hingga perlindungan orang dengan HIV bersinggungan dengan pendidikan, dunia kerja, pembiayaan, dan layanan sosial, aturan daerah pun dituntut bekerja lintas sektor.
Persoalan itu menjadi salah satu bahasan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, lembaga, dan organisasi profesi, Senin, 28 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim itu dipimpin Ketua Pansus M. Darlis Pattalongi. Forum dialog itu dihadiri Sekretaris BPKAD Kaltim Adji Yudhistira, perwakilan BPJS Kesehatan dr. Frizky Arlind, Ketua IDI Wilayah Kaltim M. Sadik Sahil dan Yadi, Ketua IBI Kaltim Eno Wiji Astuti dan Lilis Sukismi, serta Ketua DPW PPNI Kaltim Lurin Dian.
Baca Juga: Antisipasi Global Fund HIV Stop di 2027, Pemprov Kaltim Disiapkan Skema Lewat Perda Baru
Pembahasan diarahkan untuk menguji kembali substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dengan kondisi faktual di lapangan. Pansus menggali persoalan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing mitra, sekaligus memetakan kebutuhan daerah agar aturan yang disusun tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pencegahan dan deteksi dini, pengobatan, pendampingan, hingga perlindungan terhadap orang dengan HIV (ODHIV). Persoalan kelembagaan, pembiayaan, pelayanan kesehatan, serta ketersediaan sumber daya manusia juga ikut dibahas sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda.
Darlis mengatakan, penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan kerja bersama karena persoalannya tidak berdiri sendiri di sektor kesehatan. “Penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja, dan sektor lainnya juga perlu dilibatkan karena upaya pencegahan dan penanganannya membutuhkan pendekatan lintas sektor,” kata Darlis.
Baca Juga: Jangan PHK Pekerja ODHIV! DPRD Kaltim Perketat Aturan dalam Ranperda HIV/AIDS
Pembagian peran tersebut penting agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika seseorang sudah membutuhkan layanan pengobatan. Edukasi, deteksi dini, akses layanan, hingga perlindungan bagi ODHIV membutuhkan dukungan dari berbagai institusi.
Karena itu, RDP jadi ruang bagi Pansus untuk menginventarisasi persoalan yang muncul di lapangan sekaligus memetakan kewenangan masing-masing sektor. Masukan dari perangkat daerah, lembaga, dan organisasi profesi tersebut selanjutnya akan dibawa ke pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik dan tenaga ahli.
Pansus juga akan menggunakan masukan tersebut untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam draf Ranperda, termasuk pasal dan ayat yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki