Genjot PAD dari Jasa Lingkungan, Pansus DPRD Kaltim Uji Petik Ranperda ke Perusahaan di Kutim

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:20 WIB
Ketua Pansus Penyelenggaraan Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri. (Ist)
Ketua Pansus Penyelenggaraan Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengelolaan jasa lingkungan hidup jadi salah satusl sumber pendapatan lain yang belum banyak tersentuh. Di situasi tertekanjua fiskal daerah, mendorong sektor ini untuk bisa dimaksimalkan jadi salah satu upaya yang ditempuh DPRD Kaltim. 

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim sempat menggelar uji petik ke sejumlah perusahaan tambang, perkebunan, dan industri di Kutai Timur pada 21 September 2026.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengelolaan jasa lingkungan hidup di Tanah Etam. Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Dr. Sarkowi V. Zahry, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk mengisi kekosongan aturan di tingkat daerah.

Baca Juga: Atasi HIV/AIDS Tak Cukup Sektor Kesehatan, Pansus DPRD Kaltim Dorong Aturan Lintas Sektor

"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan usulan dari Pemprov yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kalimantan Timur yang saat ini belum ada aturannya," ujar Sarkowi. Dalam uji petik tersebut, sejumlah perusahaan menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan perda.

Di antaranya PT Kaltim Prima Coal, PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Gunta Samba, PT Kobexindo Limestone, PT Tawabu Mineral Resource, PT Darma Henwa Tbk, PT Kemilau Indah Nusantara, PT Anugrah Energitama, PT Kutai Balian Nauli, PT Kalimantan Argo Nusantara, dan PT Dharma Satya Nusantara.

Namun dukungan tersebut masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Perusahaan meminta kejelasan mengenai mekanisme pembayaran jasa lingkungan.  Selain itu, masih diperlukan penyelarasan aturan mengenai baku mutu lingkungan antara ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Incar Potensi Ekonomi Ekologis! DPRD Kaltim Godok Aturan Pemungutan Jasa Lingkungan

Karena itu, perda yang tengah disusun tak hanya dituntut mengatur siapa yang membayar dan menerima manfaat jasa lingkungan. Mekanisme teknisnya juga mesti jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika aturan mulai diterapkan.

Anggota Pansus, Agus Aras, melihat sektor jasa lingkungan memiliki potensi yang lebih jauh. Di tengah kondisi fiskal Kaltim yang belum sepenuhnya membaik, pengelolaan jasa lingkungan dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Namun, potensi tersebut masih perlu dipetakan lebih rinci.

Pansus merekomendasikan kunjungan lapangan lanjutan ke sejumlah perusahaan sekaligus memperluas identifikasi bentuk kerja sama yang memungkinkan dilakukan setelah perda disahkan. "Identifikasi bentuk kerja sama yang ideal masih perlu diperluas agar bisa dipayungi aturan ini," kata Agus. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
PT KPC Ranperda Jasa Lingkungan kutai timur dprd kaltim PAD Kaltim