400 Ribu Data Invalid Dihapus, Menhaj Sebut Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:28 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
 
KALTIMPOST.ID- Presiden Prabowo Subianto meminta beban biaya yang ditanggung jamaah haji tetap berada pada batas wajar dan ringan di tengah penyesuaian berbagai komponen operasional ibadah ke Tanah Suci. Arahan penting tersebut disampaikan Kepala Negara saat memanggil Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9).
 
Pemerintah kini tengah menyusun skema agar kenaikan berbagai indeks harga tidak langsung membebani kantong jemaah. Menhaj menegaskan komitmen Presiden yang memprioritaskan kemampuan ekonomi masyarakat calon jamaah. "Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jamaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
 
Salah satu opsi konkret yang dibahas di meja presiden adalah restrukturisasi komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan alokasi nilai manfaat. Kepala Negara menyarankan proporsi sekitar 52 persen ditanggung langsung jamaah dan 48 persen ditopang hasil kelolaan nilai manfaat. Selain membenahi skema pembiayaan, Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi tegas untuk membongkar praktik culas perhajian. Ekosistem perjalanan ibadah haji maupun umrah harus steril dari jeratan kartel yang selama ini merugikan masyarakat.
 
"Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah," jelas Irfan. Presiden bahkan menggunakan kalimat lugas tanpa kompromi saat memberi mandat pembersihan tersebut. "Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," imbuh Menhaj.
 
Sorotan pembenahan juga menyasar sektor keuangan di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden mendorong pelaksanaan audit investigatif menyeluruh guna memastikan seluruh dana umat dikelola secara sehat. "Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji," tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
 
Menurut Dahnil, audit forensik bakal menjadi fondasi rekonstruksi tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Pihak kementerian segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna merealisasikan audit independen tersebut. Di samping tata kelola dana, Kemenhaj telah merapikan basis data daftar tunggu haji nasional yang sebelumnya membengkak.
 
Dari total 5,7 juta data calon jamaah yang diverifikasi, petugas menemukan sekitar 400 ribu data invalid. Penertiban data ganda dan tidak valid ini berdampak signifikan pada kepastian antrean jamaah yang berangkat. "Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid," pungkas Dahnil. (riz)
Editor : Muhammad Rizki
haji dan umrah Kemenhaj antrean haji antrean haji di indonesia biaya haji