Ramai Edaran Hotel BUMD Diprotes PHRI Samarinda, Begini Respons Gubernur Kaltim

Eko Pralistio • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:46 WIB
BBM: Gubernur Kaltim Rudy MasGubernur Kaltim Rudy Mas'ud (tengah). (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kebijakan Pemprov Kaltim yang mengimbau perangkat daerah mengutamakan hotel milik BUMD untuk kegiatan kedinasan mendapat kritikan pelaku usaha perhotelan.

Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Samarinda menilai kebijakan itu berpotensi mempersempit pasar hotel swasta di tengah kondisi industri yang sedang tertekan. Sementara Pemprov Kaltim menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan efisiensi sekaligus upaya mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

“Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, karena satu, efisiensi kita. Yang kedua, kita menggunakan hotel untuk Pemprov Kaltim yang tujuannya PAD-nya akan kembali kepada seluruh masyarakat Kaltim,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Selasa (29/9).

Baca Juga: Nakhodai Diskes Kaltim, Andi Muhammad Ishak Respons Kasus Ring Jantung RSUD AWS dan TPP Nakes

Rudy menjelaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas hotel swasta. Pemprov, kata dia, tetap akan mendorong berbagai kegiatan dan event yang dapat membuka pasar bagi industri perhotelan secara umum.

“Adapun event-event kita buatkan, termasuk dengan adanya Ibu Kota Nusantara dan yang lain-lainnya, ini adalah tetap untuk bagaimana membuka pasar untuk hotel-hotel swasta lainnya,” ujarnya.

Rudy memastikan berbagai kegiatan pemerintah, termasuk agenda Dinas Pariwisata, akan terus didorong. Dari aktivitas tersebut diharapkan menjaga perputaran ekonomi daerah. “Semuanya itu kita dorong sekali agar kegiatan-kegiatan roda perekonomian tetap bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, PHRI Samarinda menyayangkan surat imbauan tersebut. Dalam surat bernomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tentang Himbauan Penggunaan Fasilitas Hotel Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perangkat daerah diminta mengutamakan hotel BUMD sepanjang sesuai ketentuan dan mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Tiga Laga Beruntun Tanpa Poin, Chemistry Persiba Balikpapan Jadi Sorotan Sudirman

Untuk perjalanan dinas ke Samarinda, perangkat daerah diimbau menggunakan Hotel Claro Pandurata Samarinda. Hotel yang berada di kompleks Gelora Kadrie Oening, Sempaja, itu juga diarahkan menjadi lokasi rapat, pertemuan, bimbingan teknis, maupun kegiatan kedinasan lainnya.

Sementara untuk perjalanan dinas ke Jakarta, perangkat daerah diminta mengutamakan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Surat tersebut diterbitkan setelah adanya kerja sama pengelolaan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta antara PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan PT Bumi Liputan Jaya (Blue Sky Group). 

Selain itu, terdapat kerja sama usaha manajemen dan pemasaran Hotel Claro Pandurata Samarinda antara PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan PT JEA Phinisi Indonesia. Pemprov menyebut penggunaan fasilitas hotel tersebut diharapkan meningkatkan tingkat hunian dan pendapatan perusahaan. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Pemprov Kaltim serta memperkuat kinerja BUMD.

Namun, Ketua BPC PHRI Samarinda Leny Marlina menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan hotel swasta memperoleh kegiatan pemerintah. "Kami selaku PHRI dan anggota se-Samarinda sangat menyayangkan surat edaran tersebut. Kami juga selaku penggiat hotel yang ada di Kota Samarinda membutuhkan kegiatan-kegiatan dari pemerintah untuk dilaksanakan di hotel-hotel yang ada di Kota Samarinda,” kata Leny.

Baca Juga: Bakar Lahan Berkedok Tradisi Picu Bencana di Paser, Luas Karhutla Tembus 1.197 Hektare  

Sebab, menurut Leny, industri perhotelan Samarinda tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi. Dia menyebut tingkat okupansi hotel menurun. Sejumlah hotel bahkan disebut telah melakukan pengurangan karyawan dan menerapkan pola kerja shift. PHRI sebelumnya juga telah bersurat kepada Pemprov Kaltim untuk meminta audiensi.

Namun, Leny mengatakan hingga kini belum mendapat respons dari pemprov. PHRI berencana membahas persoalan tersebut dalam rapat kerja daerah pada Oktober mendatang. Masukan dari para anggota akan dihimpun untuk menentukan langkah selanjutnya menyikapi kebijakan tersebut. "Sebaiknya enggak perlu mengeluarkan surat edaran imbauan soal kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Claro. Terlebih, dengan kondisi seperti sekarang ini, okupansi hotel kami menurun," tuturnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
PHRI samarinda BUMD Kaltim pemprov kaltim Rapat di Hotel phri kaltim