Soroti Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ombudsman Kaltim Sentil Pengawasan Internal Belum Optimal

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:08 WIB
Kepala perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin. (Ist)
Kepala perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dugaan maladministrasi dalam pelayanan Cath Lab di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda merembet ke persoalan lain. Khususnya soal bagaimana pengawasan internal di rumah sakit pelar merah itu sebelum masalah ini mencuat ke publik.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim menilai, pengawasan internal di lingkungan rumah sakit belum berjalan optimal. Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan persoalan pelayanan kesehatan akhirnya meluas dan memantik perhatian publik.

"Kalau pengawasan internal itu berfungsi secara maksimal maka bukti persoalan ini tidak menyebar ke mana-mana. Jadi kami melihat pengawas internal ini belum optimal untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara internal, sehingga persoalan ini menyebar ke mana-mana," ujar Mulyadin, Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga: Nakhodai Diskes Kaltim, Andi Muhammad Ishak Respons Kasus Ring Jantung RSUD AWS dan TPP Nakes

Pernyataan itu disampaikannya ketika hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) persoalan Cath Lab AWS itu di DPRD Kaltim. Menurutnya, pengawasan internal semestinya menjadi lapis pertama untuk mendeteksi dan menyelesaikan persoalan pelayanan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih luas.

Ombudsman di kasus ini dikategorikan diri sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, dan proses mediasi antara keluarga pasien dan pihak penyelenggara layanan kesehatan turut dipantaunya.

Mulyadin mendorong proses tersebut tidak boleh selesai hanya dari sisi administratif. Mediasi, menurutnya, harus berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan agar hak masyarakat sebagai penerima layanan publik tetap terlindungi.

Baca Juga: Hasil Audit Kemenkes di RSUD AWS: Koordinasi Antardokter Minim, Edukasi Risiko Pasien Jadi Catatan Utama

Di sisi lain, ORI menegaskan ruang kewenangannya berada pada aspek administrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dugaan kelalaian maupun inkompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan, kata Mulyadin, dapat masuk dalam ranah maladministrasi. "Setiap perbuatan inkompetensi, perbuatan kelalaian itu adalah bentuk maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Karena itu, mereka mendorong penyelenggara pelayanan publik memperkuat koordinasi antarpemangku kebijakan sekaligus mengevaluasi setiap catatan dalam proses mediasi yang berjalan.

Karena penguatan pengawasan bukan hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Langkah itu juga diperlukan agar persoalan serupa tak kembali muncul dan memastikan kerugian di sisi masyarakat tidak meluas. "Mediasi ini mesti dioptimalkan sebagai alternatif yang betul-betul transparan, profesional, dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan," tandasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Maladministrasi RSUD AWS Cath Lab RSUD AWS Ombudsman Kaltim dprd kaltim RSUD AWS Samarinda